Pasawaran – Sampai dengan saat ini terdapat puluhan persoalan terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Dilansir dari rmollampung.id, hal tersebut dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Chabrasman, laporan yang telah ada sejak tahun 2020 tersebut terdiri dari beberapa alasan yang mendorong para aparatur desa itu untuk melaporkan tentang apa yang menjadi kewenangan Kepala Desa tersebut, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Dari total 10 laporan yang ada, salah satu penyebabnya adalah ketidakpuasan dengan kebijakan Kades yang memberhentikan dirinya, dan menganggap keputusan itu tidak sesuai regulasi yang berlaku,” kata Chabrasman, Selasa (24/8).
Menurutnya, dari 10 Kasus tersebut ada beberapa kasus yang memang diharuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Ada tiga kasus yang berproses hingga ke perkara gugatan perdata, yaitu dua di Kecamatan Tegineneng dan yang baru saya dapat informasi terjadi di Kecamatan Waylima,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran Zuriadi menuturkan, tak sedikit aparatur desa yang bereaksi ketika akan diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa hal terssbut membuat banyak orang bertanya apa yang melatarbelakangi hal tersebut.
“Jika kita berkaca dari kebijakan Pemerintah, kesejahteraan aparatur desa memang mulai diperhatikan, mengingat tugas dan tanggungjawabnya ditengah masyarakat, tugas dan fungsi dari perangkat desa dan LKD, semuanya telah diatur dalam Permendagri No. 18 tahun 2018,” tuturnya.
“Salah satu tugas RT sesuai Permendagri itu diantaranya membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga, serta menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan menyumbangkan aspirasi dan swadaya murni dari masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, RT juga mendapatkan insentif yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), bahkan jumlah insentif yang diterima terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
“Saat ini insentif bagi para RT sebesar Rp1 juta per bulan, yang diambil dari DD sebesar Rp750 ribu dan ADD sebesar Rp250 ribu, itu juga diatur didalam Peraturan Bupati (Perbup),” timpalnya.
“Jumlah insentif untuk RT tersebut memang telah mengalami kenaikan dari beberapa tahun terakhir, mulai dari Rp300 ribu sampai sekarang Rp1 juta,” pungkasnya.