Bupati Kabupaten Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy, ingatkan posisi Kepala Desa agar tidak menjadi pemimpin otoriter di sebuah wilayah dalam menjalankan pemerintahan atas kehendaknya sendiri. Termasuk dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa yang sudah diatur dalam pasal 26 ayat ke-2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dilansir dari ampenannews.com, masing-masing Kepala Desa dapat mengesampingkan kepentingan pribadi, karena mengingat kesejahteraan masyarakat jauh lebih penting. Bupati juga mengimbau agar kepala desa dan perangkat desa menjalin hubungan yang baik.
“Banyak Kepala Desa yang kita jumpai sekarang ini merasa diri paling tinggi, seolah dia yang paling berkuasa. Dia lupa kalau di atas langit masih ada langit,” ungkap Sukiman, dalam acara Pembukaan Musda ke-II Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Lotim Periode 2021-2026, Sabtu (18/9) di Ballroom Kantor Bupati.
Menyinggung kemajuan Desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur, Bupati mengapresiasi kinerja para Kepala Desa (Kades), perangkat Desa, dan masyarakat setempat. Apalagi sudah banyak daerah melakukan study banding di Desa-desa yang ada di daerah ini.
Ia menilai upaya tersebut merupakan salah satu peningkatan bagi Kabupaten Lombok Timur. Karena itu diharapkan agar seluruh desa dapat diandalkan untuk meningkatkan grade Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lombok Timur.
Sementara itu, Kasubdit Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ratna Andriani, yang hadir secara virtual berharap terpilihnya ketua PPDI, organisasi tersebut dapat membawa Lombok Timur menjadi kabupaten yang lebih baik. Ia juga berharap pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur memberi dukungan optimal kepada seluruh perangkat desa, guna mengelola desa.
Acara tersebut dihadiri Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD terkait, dan pengurus serta anggota PPDI Kabupaten Lombok Timur.