TRENGGALEK – Pemberhentian sementara Nur Kholis sebagai Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, merupakan buntut dari pengangkatan perangkat desa yang diduga tak prosedural.
Dilansir dari tribunnews.com, berikut kronologi proses pengangkatan dua perangkat desa, yakni sekretaris desa dan Kepala Dusun Krajan. Kronologi ini merupakan rangkuman fakta-fakta yang didapat dari berbagai sumber.
– 23 Januari 2021, digelar proses seleksi untuk dua jabatan yang kosong di Pemdes Ngulanwetan, yakni jabatan sekretaris desa (sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan.
Seleksi itu diikuti oleh 4 calon sekdes dan 17 calon kasun. Saat proses seleksi, menurut beberapa sumber, ada insiden dugaan kecurangan yang membuat proses seleksi harus diulang beberapa kali.
– Tanggal 25 Januari 2021, panitia pelaksana memberikan hasil seleksi ke pihak-pihak terkait. Hasil seleksi itu sekaligus berisi soal mereka yang memiliki nilai tertinggi dalam serangkaian seleksi.
Dalam seleksi itu, menurut sumber, calon sekdes yang memiliki nilai tertinggi adalah Lina. Sementara calon Kasun Krajan yang nilainya tertinggi atas nama Maryanto.
– 2 Februari 2021, Nur Kholis mendatangi Camat Pogalan untuk meminta rekomendasi pengangkatan sekdes dan kasun. Namun, menurut sumber, Nur Kholis tak membawa berkas apapun ketika meminta rekomendasi.
Camat Pogalan pun akhirnya tak memberikan rekomendasi seperti permintaan Nur Kholis.
– 25 Ferburari 2021, Nur Kholis tetap menggelar pengangkatan sekdes dan kasun, tanpa rekomendasi camat. Sekdes yang ia angkat adalah Dwi Tri Hastuti. Sementara Kasun Krajan yang diangkat adalah Safrinda Imawan.
Dua orang itu disebut sempat mengikuti seleksi. Namun saat proses seleksi diulang akibat adanya insiden, mereka berdua disebut tak mengikutinya.
Masalah pengangkatan yang diduga tak prosedural ini pun menarik perhatian Pemkab Trenggalek.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menerjunkan tim dari Inspektorat untuk mengauditnya.
Hasilnya, Inspektorat merekomendasikan adanya pembatalan pengangkatan dua perangkat desa itu. Sekaligus pengangkatan pelaksana tugas (plt) untuk penggantinya.
– 30 Mei 2021, Bupati Trenggalek mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang isinya soal pembatalan pengangkatan sekdes dan kasun kepada Nur Kholis. Namun, surat tersebut tak diacuhkan oleh Nur Kholis.
– 6 Juli 2021, Bupati Trenggalek mengeluarkan surat teguran pertama untuk Nur Kholis.
– 9 Agustus 2021, Bupati Trenggalek kembali mengirimkan surat teguran kedua. Baik surat teguran pertama dan kedua sama-sama tak direspons atau ditindaklanjuti oleh sang kades.
– 22 September 2021, Bupati Trenggalek mengeluarkan keputusan bernomor 188.45/502/406.003.1/2021. Surat itu berisi tentang pemberhentian sementara Nur Kholis dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ngulanwetan selama tiga bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Edy Supriyanto mengatakan, inspektorat masih akan mengaudit masalah tersebut selama proses pemberhentian sementara itu dilaksanakan.
Nur Kholis disebut juga dapat kembali menduduki jabatannya setelah masa pemberhentian sementara selesai dengan memenuhi beberapa catatan. Salah satunya, ia bersedia melanjutkan keputusan yang telah dibuat pemkab sebelumnya soal pembatalan pengangkatan jabatan dua perangkat desa.
Sementara Sumaji, pengacara Nur Kholis, mengatakan, pihaknya belum membaca keputusan pemberhentian dari Bupati Trenggalek terhadap kliennya.
Pihaknya masih akan mempelajari pokok-pokok yang ada dalam surat pemberhentian tersebut.
“Setelah itu kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,” kata Sumaji.