Tulungagung – Ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Tulungagung alami kekosong.Hal ini disebabkan karena mutasi, meninggal, dan pensiun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono, melalui Kabid Tata Kelola Pemerintah Desa Endang Saifudin Azahri mengatakan, saat ini sebanyak 126 jabatan perangkat desa di Kabupaten Tulungagung masih kosong.
Dilansir dari afederasi.com, dia menyebut, alasan tidak segera dilakukan seleksi pengisian perangkat desa tersebut, karena adanya faktor pandemi Covid-19.
“Sejumlah itu (red- 126) jabatan perangkat desa yang kosong, sempat ditunda pengisiannya karena pandemi,” katanya.
Pria yang akrab disapa Endang ini mengungkapkan, pengisian jabatan perangkat desa ada dua alternatif mekanisme.
“Pertama melalui mutasi jabatan dan kedua, penjaringan,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk proses mutasi yang berhak mengikuti dari unsur perangkat desa itu sendiri, sedangkan untuk proses penjaringan, semua warga negara Indonesia (WNI) boleh mengikuti. Artinya tidak hanya dari daerah yang sedang melakukan penjaringan.
Menurutnya, dalam rentang waktu dua bulan setelah terjadi kekosongan, proses pengisian harus segera dilakukan.
“Dilakukan ketika terjadi kekosongan. Kalau tidak segera diisi, tentu akan berpengaruh terhadap tata Pemdes itu sendiri,” pungkasnya.