Akui Lalai, Kades Tembeng Putik Kembalikan Posisi Sekdes

SELONG-Kepala Desa (Kades) Tembeng Putik, Kecamatan Wanasaba Muh Asy’ari akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sekdesnya Amrullah. Pembatalan tersebut tertuang dalam surat keputusan pembatalan SK Pemberhentian Nomor 3 tahun 2021 tanggal 28 September 2021 lalu.

“Langkah kades ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat teguran yang DPMD berikan,” kata Kabid PKD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim Lukmanul Hakim seperti dilansir dari Lombok Post, kemarin (1/9).

Dijelaskan, pembatalan SK pemberhentian tersebut mau tak mau harus dilakukan. Terlebih dengan adanya disposisi Bupati Lotim HM Sukiman Azmy yang dilayangkan melalui pihaknya. Disposisi itu dikeluarkan pimpinan daerah, karena jelas, langkah kades Tembeng Putik dianggap menyalahi aturan.

SK pembatalan yang telah diterbitkan itu berisi beberapa poin penting. Diantaranya, kades Tembeng Putik mengakui jika kebijakan yang dibuat tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam undang- undang yang berlaku. Termasuk juga tidak mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 67 tahun 2017, perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ditambah lagi Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2018  tentang tata cara  pemberhentian dan pengangkatan perangkat, dan staf perangkat desa.

Sekdes Tembeng Putik Amrullah menerangkan, dari awal SK pemberhentian dirinya catat hukum. Sehingga sejak saat itu ia tetap masuk dan mengabaikan surat pemecatan yang ditujukan padanya. “Saya sudah menerima SK pembatalan pemberhentian itu,” kata Amrullah.

Amrullah menerangkan, kasus yang menimpa dirinya itu patut dijadikan pelajaran bagi perangkat desa lainnya. Terutama untuk memahami batasan wewenang kepala desa yang tidak boleh bertindak otoriter.

“Kalau ini dibenarkan, maka pasti akan banyak sekali perangkat desa yang bisa diberhentikan semaunya,” tutur Amrullah.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *