Pati – Pemerintah Kabupaten Pati berupaya mendisiplinkan aparatur pemerintahan desa, baik kepala desa maupun perangkat.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 56 tahun 2001 tentang Disiplin Kerja dan Etika Aparatur Pemerintah Desa di Lingkungan Pemkab Pati.
Substansi Perbup tersebut mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut.
Pertama, hari dan jam kerja aparatur pemerintahan desa sama seperti ASN di lingkungan Pemkab Pati. Kedua, kehadiran aparatur pemerintah desa dilakukan dengan penerapan presensi elektronik melalui identifikasi wajah.
“Ketiga, terdapat ketentuan cuti bagi aparatur pemerintah desa. Keempat, terdapat sanksi administratif berupa hukuman disiplin bagi aparatur pemerintah desa yang melanggar kewajiban, larangan, dan etika,” kata Haryanto dalam Rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (11/10/2021).
Penjelasan tersebut merupakan jawaban Haryanto terhadap pandangan umum Fraksi PDIP dalam rapat paripurna pekan lalu.
Fraksi PDIP meminta pemerintah daerah menunda pengisian perangkat desa yang direncanakan akan digelar pada 2022.
Mereka mendesak pemerintah daerah untuk terlebih dahulu mendisiplinkan kinerja para perangkat desa yang saat ini aktif menjabat.
Hal ini lantaran hasil inspeksi mendadak (Sidak) DPRD Pati menunjukkan bahwa masih banyak perangkat desa yang melakukan pelanggaran disiplin.
Namun, menurut Haryanto pengisian perangkat tetap perlu dilakukan pada 2022. Selain karena Pemkab Pati telah menerbitkan regulasi untuk mendisiplinkan aparatur pemerintah desa, saat ini sedang terjadi kekosongan formasi perangkat desa yang cukup banyak.
Dia menyebut, saat ini di Kabupaten Pati terdapat 570 formasi perangkat desa yang kosong. Hal ini berdasarkan inventarisasi data perangkat desa sampai Juli 2021.
“Kondisi ini membuat banyak kepala desa mengajukan permohonan pengisian perangkat,” ujar Haryanto.
Dia menjelaskan, keberadaan perangkat desa merupakan kebutuhan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa secara optimal.
Menurutnya, kepala desa perlu didukung oleh perangkat desa yang memadai dan kompeten.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah daerah dipandang perlu untuk memfasilitasi pengisian perangkat desa pada 2022. Pada tahun 2021 tidak ada pengisian karena ada penyelenggaraan Pilkades,” tandas dia.