Didukung Penuh Bupati, Begini Kronologi PPDI Kendal Cairkan Dana Blokiran

KENDAL – Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Kendal (PPDI Kendal), Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada Bupati Kendal yang telah mengabulkan surat permohonan Audiensi dan memberikan fasilitas pertemuan PPDI Kendal dengan pihak Bank Jateng Cabang Kendal.

Ketua PPDI Kendal, Chumaidi menyampaikan banyak terimakasih kepada Bupati Kendal yang telah mengabulkan permohonan audensi dengan pihak Bank Jateng Cabang Kendal terkait persoalan pemblokiran dana Kades dan perangkat desa saat kredit di Bank Jateng Cabang Kendal, seperti dilansir dari timesindonesia.co.id.

Dari hasil audensi yang difasilitasi oleh Bupati Kendal, lanjut Chumaidi, persoalan pemblokiran dana Kades dan perangkat desa saat kredit bisa dicairkan.

“Alhamdulillah permohonan audensi PPDI Kendal dengan Bank Jateng dikabulkan, sehingga persoalan terkait pemblokiran dana pencairan Kades dan perangkat desa bisa terselesaikan dengan baik. Berkat pak Bupati mulai hari ini dana itu bisa dicairkan di Bank Jateng,” kata Ketua PPDI Kendal, Jumat (15/10/2021).

Chumaidi menjelaskan, sebelumnya, pengurus PPDI Kendal meminta kepada Bank Jateng untuk mencairkan pemblokiran dana Kades dan Perangkat Desa saat kredit di Bank Jateng Cabang Kendal sebanyak lima bulan.

Berdasarkan peraturan Bupati Kendal nomor 26 Tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap,Tunjangan, dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Di mana dalam ayat 1 (satu) bendahara umum daerah /kuasa bendahara umum daerah melakukan penyaluran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa setiap bulan. Atas dasar itu, PPDI Kendal meminta Bank Jateng mencairkan dana pemblokiran Kades dan perangkat desa saat kredit sebanyak 5 bulan.

Namun, dari hasil dari audensi itu pihak Bank Jateng hanya mengabulkan pencairan pemblokiran dana Kades dan perangkat saat kredit hanya sebanyak 4 bulan.

“Sebelumnya kita sudah melakukan beberapa tahapan guna mencapai hal itu. Pada tanggal 1 September 2021 kemarin, pengurus PPDI Kendal mengadakan studi banding tentang teknis pencairan dana blokiran Kades dan perangkat desa saat Kredit di Bank Jateng di Pemkab Batang,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Chumaidi, pada 9 September 2021 pihaknya juga mengadakan Audiensi ke Dispermasdes Kendal. Lalu pada 28 September 2021 pihaknya melakukan rapat Koordinasi dengan Bank Jateng Cabang Kendal.

Dan atas permintaan PPDI Kendal saat audensi pada 13 Oktober 2021 dengan Bank Jateng, permintaan mereka akhirnya dikabulkan.

“dan hari ini sudah mulai bisa dicairkan dengan pencairan dana Blokiran Kades dan perangkat desa saat kredit di Bank Jateng sebanyak empat bulan. Terdapat selisih satu bulan dikarenakan permintaan PPDI Kendal yang diminta dicairkan ialah selama lima bulan,” tandasya.

Ia mengaku, keberhasilan pihaknya dalam meminta pencairan pemblokiran dana saat kredit di Bank Jateng itu tidak terlepas dari kinerja Bupati Kendal dalam menyelesaikan persoalan itu.

“Saya mengucapkan banyak terimaksih kepada Bupati Kendal yang sudah memfasilitasi audensi kami dengan Bank Jateng,” terangnya.

Sementara itu, salah satu pengurus PPDI Kendal, Muhlisin mengatakan, saat audensi dengan Bank Jateng Cabang Kendal, pihaknya membahas kendala dan bagaimana mengatasi situasi tersebut agar dana blokiran segera bisa tersalurkan.

“Alhamdulillah perjuangan teman-teman PPDI Kendal membuahkan hasil. Usai audensi dengan Bank Jateng Kendal kemarin, kemudian Bank Jateng cabang Kendal langsung berkirim surat ke Bupati Kendal yang ditembuskan kepada PPDI Kendal terkait pencairan dana blokiran Kades dan Perangkat desa,” pungkasnya. 

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *