Cirebon – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon menginstruksikan kepada seluruh perangkat desa di 135 desa yang sedang melaksanakan kegiatan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak untuk menjaga netralitas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara yang dilansir dari RMOLJabar, Senin (18/10).
Sutara menegaskan, PPDI Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan surat instruksi kepada Perangkat Desa agar menghindari larangan perangkat desa yang sudah diatur oleh UU 6/2014 tentang Desa dan peraturan lainnya.
“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh perangkat desa tidak boleh menjadi tim pemenangan atau istilah lainnya seperti bagong salah satu calon kuwu,” tegasnya.
Sutara kembali meminta agar instruksi PPDI dapat dilaksanakan oleh seluruh perangkat desa, karena jika melakukan hal-hal yang telah dilarang dalam UU dan peraturan lainnya, maka PPDI Kabupaten Cirebon tidak akan membela perangkat desa yang menjadi tim pemenangan atau istilah lainnya yaitu Bagong.
“Perangkat Desa yang sengaja terlibat pemenangan salah satu calon tidak akan dibela oleh PPDI karena kami sudah memberikan instruksi sebelum pelaksanaan Pilwu serentak,” ujar Sutara.
Sutara kembali meminta perangkat desa mendukung suksesnya Pemilihan kuwu serentak tahun 2021 di Kabupaten Cirebon demi terwujudnya azas demokrasi di desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, perangkat desa harus mencegah dan menolak segala bentuk kampanye Pemilihan kuwu serentak tahun 2021 yang bermuatan kebencian, fitnah dan ujaran yang bermuatan SARA serta hoaks dan mengutamakan protokol kesehatan.
“Perangkat Desa harus menjaga profesionalitas dan netralitas Aparatur Desa dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya secara bertanggung jawab,” tutupnya.