Astaganaga, 5 Tahun Kaur Keuangan Ini Tidak Diberdayakan Dalam Urusan Keuangan Desa

LABUHANBATU – Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 secara jelas menyebutkan, kaur (kepala urusan) keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.

Kaur keuangan mempunyai tugas menyusun RAK desa dan melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Seyogyanya, peraturan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh kepala desa. Sehingga para perangkat desa bekerja sesuai tupoksinya sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan menteri tersebut.

Mirisnya, Permendagri tersebut ditabrak oleh Ahmad Fauzi selama menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jabatan Ahmad Fauzi baru saja berakhir beberapa bulan lalu sebagai kepala desa.

Seperti dilansir dari nusadaily.com, pengakuan dari Irma Suryani yang menjabat sebagai kaur keuangan di Pemerintahan Desa Tanjung Sarang Elang, ia tidak pernah diberdayakan dalam hal penggunaan anggaran oleh kepala desa.

Selama 6 tahun menjabat sebagai kepala desa, lanjut Irma, Ahmad Fauzi tidak pernah memberdayakan kaur keuangan sebagaimana semestinya yang telah diatur di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018.

“Saya gak pernah pegang anggaran Pak. Dana ADD dan dana DD yang cair dari bank. Setelah proses pencairan, uang semuanya diambil oleh kepala desa dan dia yang pegang. Semua biaya yang dikeluarkan dia yang bayar,” kata kaur keuangan Desa Tanjung Sarang Elang Irma Suryani kepada awak media ini beberapa hari lalu di Tanjung Sarang Elang.

Irma memaparkan, selama 5 tahun ia menjabat sebagai kaur keuangan tidak pernah tahu menahu soal pembayaran apa pun baik itu pengerjaan fisik, pembayaran uang koran dan lainnya.

“Saya hanya disuruh membuat laporan atau SPJ oleh kepala desa dengan catatan anggaran pengeluaran yang ia buat. Pembayaran apa pun tidak pernah lewat saya. Semua lewat kepala desa,”terang Irma yang mengaku tidak tahu menahu soal pengerjaan fisik di desa itu.

Bukankah itu resiko tinggi jika ada penyalahgunaan anggaran? Irma membenarkan resiko itu dengan mimik wajah sedih dan mengaku tidak tahu harus bagaimana.

Di tempat yang sama, pernyataan Irma Suryani dibenarkan oleh mantan sekretaris Desa Tanjung Sarang Elang Eka Suhaidah SE.

“Saya bukan membela, tetapi saya tahu persis kaur keuangan tidak pernah memegang uang dari anggaran ADD mau pun dari Dana Desa ( DD). Dari dulu kami tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan anggaran,”sebut Eka.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Labuhanbatu Basuki SE diminta tanggapannya menyayangkan tindakan Ahmad Fauzi yang tidak memberdayakan perangkat desa sesuai dengan tupoksinya.

“Seharusnya perangkat desa itu diberdayakan sesuai tupoksinya. Bukan hanya jadi aplikasi dan menerima sebuah konsekwensi bila ada kesalahan administrasi,”ucap Basuki.

Apa kemungkinan alasan kepala desa tidak memberdayakan kaur keuangan dalam penggunaan anggaran, Basuki menilai ada indikasi penggunaan dana sekehendak hati kepala desa.

“Kalau keuangan kepala desa yang pegang berarti penggunaan anggaran sekehendak hatinya. Lalu untuk apa ada kaur keuangan jika tidak diberdayakan?,”imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Persatuan Aktivis Wartawan Pantai Timur ( PAWAPATI) Abdul Hasyim menegaskan perbuatan Ahmad Fauzi tidak dibenarkan dan perlu dipertanyakan.

“Apa alasannya kaur keuangan tidak memegang uang anggaran dari ADD maupun dari DD. Ada apa? Jangan ketika ada masalah ia kambing hitamkan kaur keuangan dan sekretaris desa,”cetus Hasyim.

Mantan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang Ahmad Fauzi, dikonfirmasi via WhatsApp Messenger App apa benar selama ia menjabat ia tidak memberdayakan kaur keuangan dalam hal penggunaan dana ADD mau pun Dana Desa (DD), hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum berkenan memberikan balasan.

Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Pohan ST dihubungi via seluler guna dikonfirmasi tidak berkenan mengangkat panggilan. Dikonfirmasi via WhatsApp Messenger App terkait hal itu belum bersedia memberikan balasan.

About admin

Check Also

Akademisi UNMUH Sumatera Barat Bicara Tentang UU No 03 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 3 Tаhun 2024 Tentang Pеrubаhаn Kеduа Atаѕ Undаng-Undаng Nomor 6 Tаhun 2024 Tеntаng …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *