Breaking News

Ternyata, Selain Siltap Ada Penghasilan Lain Yang Menjadi Daya Tarik Lulusan S1-S2 Ngebet Jadi Perangkat Desa Di Wonogiri

WONOGIRI – Penghasilan perangkat desa di Kabupaten Wonogiri mencapai Rp2 juta hingga lebih dari Rp3 juta/bulan tergantung jabatannya.

Penghasilan itu bisa lebih tinggi jika hasil lelang pengelolaan tanah bengkok besar. Tunjangan tanah bengkok merupakan pembeda besaran penghasilan antara perangkat desa di desa satu dengan desa lainnya.

Sejumlah pihak menilai penghasilan adalah salah satu faktor yang membuat warga antusias mendafar pada pendaftaran pengisian perangkat desa serentak, 14 Oktober-3 November 2021 lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (10/11/2021), penghasilan perangkat desa terbagi menjadi dua komponen, yakni penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan. Siltap kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Wonogiri diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 56/2019 tentang Penetapan Besaran Siltap dan Tunjangan Kades dan Perangkat Desa. Ketentuan itu berlaku mulai 2020 lalu.

Sejak aturan baru berlaku siltap kades dan perangkat desa naik. Berdasar regulasi tersebut, siltap perangkat desa yang meliputi sekretaris desa (sekdes) senilai Rp2,75 juta/bulan dan kepala urusan/kepala seksi/kepala dusun (kaur/kasi/kadus) tercatat Rp2,05 juta/bulan. Sebelumnya siltap sekdes senilai Rp2,1 juta/bulan, sedangkan siltap kaur/kasi/kadus Rp1,5 juta/bulan.

Masing-masing perangkat desa juga mendapatkan tunjangan tanah bengkok. Besaran tunjangan antara perangkat desa di desa satu dengan lainnya berbeda.

Besarannya tergantung hasil lelang pengelolaan tanah bengkok. Contohnya tunjangan bagi perangkat Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri.

Dilansir dari Solopos.com peroleh dari Kantor Desa Sendang, tunjangan Sekdes Sendang senilai Rp462.000/bulan. Dengan demikian penghasilan Sekdes Sendang senilai Rp3,212 juta/bulan. Sementara, tunjangan kaur/kasi/kadus senilai Rp350.000/bulan. Total penghasilan mereka senilai Rp2,4 juta/bulan.

Beberapa pihak berpendapat penghasilan yang saat ini lebih tinggi menjadi salah satu magnet yang membuat warga antusias mendaftar pada pengisian perangkat desa serentak 2021 ini. Informasi yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Selasa, hingga penutupan pendaftaran jumlah pendaftar sebanyak 2.648 orang.

Mereka melamar 289 lowongan. Perinciannya, 92 orang melamar lima lowongan jabatan sekdes, 2.232 orang melamar 198 lowongan jabatan kaur/kasi, dan 324 melamar 86 jabatan kadus.

Sekdes Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Agus Setiawan, menyebut penghasilannya pada 2002 lalu tak mencapai Rp1 juta. Hanya sedikit warga yang mendaftar pada pengisian perangkat desa serentak pada tahun tersebut.

Bahkan, pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat sampai harus mendorong/membujuk warga agar bersedia mendaftar. “Kalau sekarang tak perlu didorong saja yang mendaftar sudah banyak,” ucap Agus.

Dia menjelaskan, tanggung jawab pamong desa saat ini semakin besar. Seluruh pamong dituntut mampu mengelola dana desa yang nilainya besar. Penggunaannya harus sesuai kebutuhan warga dan tak boleh melanggar aturan. Pelanggaran atas aturan itu berkonsekuensi hukum. Pamong juga harus dapat melayani warga dengan sepenuh hati.

“Tanggung jawab ini ada setelah UU Desa berlaku. Sebelumnya anggaran desa sangat kecil. Saat itu tugas utama pamong seputar pelayanan saja,” imbuh Agus.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, berbeda pendapat. Menurut lelaki yang akrab disapa Jekek itu, tingginya minat warga mendaftar bukan hanya karena alasan ekonomi. Tidak dimungkiri saat ini kesejahteraan perangkat desa lebih baik. Namun, dia melihat jabatan perangkat desa banyak diminati karena masyarakat ingin berkontribusi membangun desa.

“Kalau pertimbangannya hanya soal ekonomi, soal penghasilan, tidak sebanding. Yang mendaftar ini banyak dari kalangan sarjana [S1] dan magister [S2]. Mereka punya idealisme untuk membangun desa. Kalau saya lihat faktor idealisme ini yang lebih menonjol dari pada faktor ekonomi,” kata Bupati.

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *