Tertangkap! Terduga Pembunuh Perangkat Desa Lubuk Unen

Empat bulan hidup dalam persembunyian, akhirnya pelarian En (30) warga Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kabupaten Bengkulu Tengah, terhenti ditangan anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng). En ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Dilansir dari rakyatbengkulu.com , En merupakan salah satu terduga pelaku pembunuhan terhadap perangkat Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang Supran Erlani (45) pada tanggal 1 Juli yang lalu. Dalam pembunuhan itu, En tidak sendiri, namun dibantu dua rekannya yang sudah lebih dulu
ditangkap.

Dikonfirmasi RB Minggu (21/11), Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Wakapolres Benteng, Kompol. Januri Sutirto, SH membenarkan penangkapan itu.

“Memang benar. Saat ini anggota Satreskrim Polres Benteng sedang di perjalanan pulang dan membawa pelaku ke Polres Benteng. Selain setelah berhasil menangkap En, kita juga sudah menangkap dua pelaku lainnya, yang diduga membantu EN dalam melancarkan aksinya,” ujarnya.

Dia menambahkan, mengenai perkembangan kasus ini akan dibeberkan saat pers release nanti. “Nanti akan kita gelar press release untuk para rekan-rekan media prihal data dan informasi lengkap penangkapan ketiga pelaku pembunuh ini,” Demikian Tito.

Seperti yang dilansir RB sebelumnya, pembunuhan terhadap perangkat desa atas nama Supran Erlani ini terjadi pada 1 Juli lalu. Pembunuhan ini terjadi di samping kantor Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang.

Berdasarkan informasi sementara motif pembunuhan dikarenakan adanya ribut mulut dan kesalahpahaman yang terjadi diantara pelaku dan korban pada Oktober 2020 yang lalu.

Saat itu korban mengalami luka berat akibat sayatan senjata tajam (sajam). Namun saat itu nyawa korban masih bisa diselamatkan. Akan tetapi, karena pelaku ini belum merasa senang dan masih ada rasa dendam, hingga puncaknya terjadi pada hari Kamis (1/7) sekitar pukul 14.05 WIB.

Saat itu korban tengah menelepon seseorang di samping kantor desa. Tak lama, datang pelaku dan dua rekannya tanpa basa-basi langsung menusuk korban hingga meninggal dunia.

About admin

Check Also

Tunggu Sosialisasi Dan Edaran Penerapan UU No 03 Tahun 2024, DPMD Nias Utara Pastikan Perpanjang Masa Jabatan 6 Kepala Desa

NIAS UTARA – DPR RI telah mеngеѕаhkаn revisi UU Desa, yang salah satu pointnya adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *