Breaking News

Pasca Dilantik, Kades Baru Di Lamsel Dilarang Mengganti Perangkat Desa Tanpa Aturan Jelas

Kalianda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan memberi warning kepada kepala desa yang baru dilantik beberapa waktu lalu. Warning tersebut diberikan untuk tidak mengganti perangkat desa di luar aturan yang berlaku.

Dilansir dari m.lampost.com, Erdi mengatakan, setiap kepala desa ketika ingin melakukan pergantian kepala desa harus meminta rekomendasi dari camat. Kemudian pergantian perangkat desa juga harus mengikuti Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pergantian perangkat desa.

“Ini sudah kami sampaikan ke semua camat dan kepala desa melalui surat imbauan. Jika ingin ada pergantian, maka harus ada rekomendasi dari camat. Semua ada aturannya, enggak bisa asal gonta ganti saja,” ujarnya.

Jika mengikuti aturan Permendagri nomor 66 tahun 2017, maka perangkat desa yang diganti adalah perangkat desa yang telah masuk usia pensiun, pernah tersandung kasus dan mengundurkan diri.

“Pergantian perangkat desa ada tiga kriteria, yakni sudah masuk usia pensiun, terjerat kasus dan mengundurkan diri. Ketiga kriteria ini harus ada ketika ada pergantian perangkat desa,” kata dia.

Dia berharap dengan adanya imbauan itu, kepala desa tidak lagi melakukan pergantian perangkat desa, secara sepihak dan semaunya.

“Selain di luar aturan perangkat desa tak boleh diganti. Harapan kami dengan adanya surat imbauan yang sudah di sampaikan di setiap kecamatan tak ada lagi pergantian perangkat desa yang dilakukan secara sepihak,” kata dia.

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *