Jakarta — Anggota Komisi V DPR Hamid Noor Yasin menyoroti aturan patokan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Pasalnya, ketentuan itu diprotes pihak perwakilan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi).
Hamid menyebutkan bahwa ketentuan pengaturan peruntukan BLT yang dipatok minimal 40 persen dari Dana Desa, membuat perangkat desa, khususnya kepala desa kesulitan untuk mengalokasikan Dana Desa secara merata dan berkeadilan di desanya.
Dilansir dari cnnindonesia.com, kesulitan yang dimaksud, antara lain karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang jumlahnya tidak terlalu banyak. Namun di sisi lain, kebutuhan pembangunan tetap harus diutamakan.
“Pemerintah harus mendengar dan mengajak para perangkat desa untuk menemukan solusi terbaiknya,” kata Hamid seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/12).
Menurut dia, patokan BLT Dana Desa minimal 40 persen tersebut dapat melanggar ketentuan pada UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, pada Pasal 72 ayat 2 yakni Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Meski demikian, ia mengatakan sebenarnya pemerintah sudah pada jalur yang tepat memberikan prioritas tahun ini bagi pemulihan ekonomi nasional dengan merevitalisasi BUMDes.
Langkah tepat lainnya ialah terkait pengembangan ekonomi mikro produktif dan BLT yang dipatok Rp300 ribu untuk KPM. Bukan dipatok persentase 40 persen langsung dari alokasi Dana Desanya.
Oleh karena itu, Hamid mengaku akan berdiskusi dengan menteri terkait untuk menemukan formulasi yang tepat pada rapat kerja di persidangan berikutnya secara intensif.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menuturkan alokasi anggaran Dana Desa sebesar 40 persen untuk Program BLT Desa merupakan bentuk keberpihakan pada warga miskin.
“Seluruh kades dan aparat desa harus mendukung. Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa,” imbuh Abdul, Jumat (17/12) lalu.
Menurutnya, 40 persen Dana Desa untuk Program BLT Desa dapat mempercepat penanganan kemiskinan dan pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.
Abdul juga menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022, sebesar 40 persen Dana Desa diperuntukkan untuk BLT, 30 persennya untuk program ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan covid-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.