Breaking News

Perangkat Desa Menolak Di Vaksin Terancam Diberhentikan, Magelang Keras Lur !

Mungkid – Perangkat desa yang tidak bersedia divaksin Covid-19, padahal memenuhi kriteria, bisa diberhentikan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Labbaika Nugroho.

Pasalnya, sebagaimana disebutkan dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 pasal 13 A ayat 2, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Kecuali bagi sasaran yang  memang tidak memenuhi kriteria.

“Setahu saya yang belum vaksin memang karena kondisinya yang kurang sehat,” ujar Labbaika seperti yang dilansir dari  Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (28/12). Kendati demikian, jika ditemukan perangkat desa memenuhi syarat tetapi menolak vaksin, akan ada upaya tindak lanjut.

“Secara bertahap akan kami komunikasikan dengan satgas kecamatan dan desa,” katanya.

Ihwal pemberian sanksi, kepala desa yang memiliki kewenangan penuh. Namun, atas konsultasi dengan camat. Baik untuk sanksi sedang maupun sanksi berat.

KaDispermades Kabupaten Magelang Labbaika Nugroho.

“Sanksi berat itu pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat,” ucap Labbaika.

Labbaika pun mengimbau para perangkat desa yang belum divaksinasi untuk segera vaksin apabila kondisinya sehat. Sebab, perangkat desa sebagai aparatur pemerintah harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.

“Dan harus ikut menyukseskan program vaksin demi terwujudknya kekebalan bersama dan masyarakat sehat terhindar dari Covid-19,” paparnya.

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *