Surati Mendagri, PPDI Propinsi Bengkulu Soroti Kades Yang Tidak Paham Aturan

Bengkulu – Maraknya Kepala Desa Memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan aturan yang ada (nonprosedural) terutama kepala desa yang baru di lantik, PPDI Provinsi Bengkulu mendesak Bupati beri arahan dan pelatihan khusus untuk para kades baru tersebut.

“ Jika sudah di beri bekal dalam pelatihan masih juga memberhentikan perangkat desa Nonprosudural maka kami harap bupati beri sanksi dan kapan perlu berhentikan kades tersebut “ ujar Ibnu Majah, Amd Kom, ketua PPDI Provinsi Bengkulu.

Lebih jauh ia mengatakan akhir-akhir ini banyak sekali terjadi pemberhentian perangkat desa Nonprosudural terutama kabupaten Kaur, Kepahiang dan Lebong, pasca pilkades atau pergantian Kepala Desa baru. R

“ Rata-rata mereka memberbentikan nonprosedural, kenapa saya katakan  nonprosedural, karena saya lihat pemecatan teman-teman saya dan suadara saya tidak mengikuti aturan yang ada yaitu Permendagri No 83 Tahun 2015 dan telah di ubah Permandagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam aturan tersebut jelas dan gambling,” lanjut Ibnu Majah.

“ Dalam bulan Januari dan Februari 2022 ini saja sudah banyak pemecatan terjadi, bahkan yang lucu lagi dalam surat pemberhentian tersebut ada mengetahui Ketua BPD. Ini terlihat kepala desa yang baru belum mengetahui aturan yang ada, bahkan dalam hal menimbang nya ada kata-kata kepala desa dahulu sudah berakhir masa jabatannya dan di jabat kepala desa baru, ini suatu lelucon atau memang tidak paham administrasi, seharunya dasar pemecatan ada kata-kata sesuai Permendagri dan Rekomendasi Camat, saya rasa ini kepala desa baru belum tahu tentang aturan maka dengan hal ini saya harap bupati yang ada di Provinisi Bengkulu saat Pelantikan kepala desa baru harus ada pelatihan khusus, terutama tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” paparnya.

Apa lagi di Kaur sesuai dengan laporan PPDI ke Ombusmen Bengkulu, bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur dalam hal ini kepala desa banyak memberhentikan dan mengangkat perangkat desa maladministrasi dan memerintah pemkab kaur untuk mensosialisasikan rekom ombudsmen tersebut ke kecamatan-kecamatan, maka pemerintah kabupaten kaur dan pememerintah desa di kabupaten kaur harus taat hukum dan aturan, ini tidak pasca pelantikan 66 desa sudah ada 7 desa memberhentikan perangkat desa nonprosudural, kami sangat mendesak bupati kaur, Lebong dan Kepahiang jika mereka melanggar aturan maka beri sanksi tegas terhadap kepala desa tersebut, kapan perlu tidak mau juga di bina dan di tegur pecat saja oknum kepala desa tersebut, peril di ketahui perangkat desa tidak seperti mentri, tidak seperti kepala dinas, badan dan kantor, perangkat desa sesuai dengan undang-undang desa, PP dan permendagri pekerjaan melekat dengan jabatannya.

” Kami juga berharap kepada Gubernur Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu dan Mentri dalam negeri untuk Bengkulu buat tim Khsusu menyelsaikan sengketa pemecatan yang ada sebab dari 2020 sampai saat ini hampir 1000 perangkat desa di berhentikan, baik secara tertulis maupun lisan, ini semuanya terjadi setelah pelantikan kepala desa baru, dan harapan kami juga kementrian dalam negeri bisa secepatnya mengesahkan permendagri NIPD, baik secara regulasi maupun lainnya sebab ini pemecatan terus terjadi, ya kami dalam waktu dekat akan menghadap kementrian dalam negeri untuk menyampaikan pemecatan nonprosusudaral dan masih ada kabupaten di provinsi Bengkulu menerapkan Siltap perangkat desa PP 11 yaitu setara ASN 2 A,” ujar mantan aktvis Bengkulu Utara ini. (BKL)

About admin

Check Also

Dibuka Bupati, PPDI Kabupaten Bungo Sukses Selenggarakan Rakerda

BUNGO – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bungo resmi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *