Lahat – Pergantian perangkat desa oleh Kades (Kepala Desa) terpilih yang sering menimbulkan protes oleh perangkat lama menjadi perhatian serius oleh Kades dan Wakil Rakyat. Karenanya, ke depan Bupati Lahat didesak untuk segera menerbitkan Perda terkait masa jabatan perangkat desa agar dalam setiap pergantian tidak menimbulkan gejolak.
Bambang, Kades Pagaruyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat mengatakan, selama ini Perda terkait masa jabatan perangkat belum ada kekuatan hukum tetap yang menjamin masa tugas perangkat desa sehingga hal ini lah yang sering menimbulkan permasalahan saat diganti oleh Kades baru.
Jika ada ketegasan terhadap masa tugas perangkat desa maka Kades yang baru dilantik tidak bisa serta merta melakukan pergantian perangkat tanpa koordinasi. Nah disinilah pihak Kecamatan maupun instansi terkait harus diberikan Perda khusus terkait masa jabatan perangkat desa,” kata dia, Jumat (04/02/2022) seperti dilansir dri sumselupdate.com.
Sementara itu, anggota DPRD Lahat Komisi IV Nopran Marjani menuturkan, pihak kecamatan dan BPMD harus diberikan kewenangan tugas terkait masa jabatan kades, jangan sampai setiap ada pergantian perangkat selalu menimbulkan situasi yang kurang kondusif karena hal ini akan mempengaruhi program pembangunan terhadap desa terkait.
“Saat ini sudah ada aturan yang mengatur masa jabatan perangkat desa, namun kenapa masih ada kades yang melanggar nya nah disinilah pihak kecamatan maupun BPMD harus diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya.