Status Tersangka Dicabut, Nurhayati Siap Kembali Bertugas Di Desa

Cirebon – Mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati siap kembali menjadi perangkat desa. Nurhayati mengaku tidak takut dengan peristiwa yang pernah dialaminya itu.

“Nurhayati sebenarnya masih menjabat sebagai Bendahara desa, namun sementara dinonaktifkan,” ujar Herintiano. 
 
Ia mengatakan penonaktifan Nurhayati dilakukan saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang dilakukan kuwu sebelumnya. Penonaktifan itu juga untuk mempermudah Nurhayati menjalani proses hukum yang ia lalui. 


“Biar fokus menjalani proses hukumnya, jadi saat ini digantikan oleh orang lain dulu” ucap Heri, seperti dilansir dari medcom.id.
 
Heri mengaku siap menerima Nurhayati kembali. Ia tinggal menunggu kesanggupan dari Nurhayati untuk bisa kembali bergabung menjadi perangkat Desa Citemu. 
 
“Kami serahkan kembali ke Ibu Nurhayati, apakah akan kembali bergabung atau tidak. Kami siap menerimanya kembali,” tuturnya.

About admin

Check Also

Pasal Selundupan Di UU Desa? Begini Tanggapan Waket Baleg DPR RI

JAKARTA – Beredar kabar adanya реnуеlunduраn pasal dаlаm Undаng-Undаng Nоmоr 3 Tаhun 2024 tеntаng Dеѕа …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *