Pasuruan – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Nurul Huda akhirnya angkat bicara menanggapi keluhan aparatur desa yang tergabung dalam PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), terkait keterlambatan Pemkab Pasuruan atas pembayaran iuran BPJS kesehatan. Sebab, telatnya pembayaran tersebut menyebabkan kartu BPJS Kesehatan mereka tidak bisa dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Nurul Huda mengungkapkan, keterlambatan pembayaran subsidi iuran BPJS Kesehatan oleh Pemkab Pasuruan disebabkan adanya ada kekeliruan memasukkan nomer rekening. Seharusnya anggaran subsidi iuran tersebut sesuai regulasi Permendagri 119/2019 melekat di DPMD.
“Kita sudah koordinasi dengan BPJS, Badan Keuangan Daerah, dan PPDI. Pada intinya tunggakan BPJS bulan Januari-Maret segera dibayar,” jelas pria yang akrab dipanggil Pak Brengos ini.
Menurutnya, pemindahan nomer rekening memang butuh proses pembahasan dengan DPRD juga. Karena itu, solusi yang diambil agar keterlambatan pembayaran tunggakan BPJS bisa cepat dilakukan yakni dengan mendahului P-APBD.