DPRD Terheran-heran, Masih Saja Siltap Perangkat Desa Terlambat Pencairannya

Situbondo – Keterlambatan pencairan penghasilan tetap (Siltap) untuk perangkat desa, mendapat sorotan serius dari anggota DPRD Situbondo. Pasalnya, keuangan itu merupakan hak mereka yang harus segera dibayarkan oleh pemerintah desa.

Hadi priyanto mengatakan, sejumlah perangkat desa sering kali menanyakan tentang keterlambatan pencairan siltap kepada dirinya. Padahal, untuk bisa mendapatkan siltap mereka harus menunggu selama tiga bulan.

“Penerimaan siltap itu hak pegawai, terutama perangkat desa itu juga merupakan pegawai pemerintahan yang ada di tingkat desa. Maka, setiap bulan nanti siltap tersebut bisa dicairkan juga,” ucap Hadi Priyanto, seperti dilansir dari jawapos.com.

Hadi mengaku tidak tahu secara pasti penyebab lambatnya pencairan siltap perangkat desa. Namun keterlambatan itu bisa mencapai tiga bulan sekali dalam setiap tahun. “Mereka (perangkat desa) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya kadang harus pinjam. Karena memang siltapnya belum cair. Dan, mereka juga tidak ada pemasukan lain untuk membiayai hidupnya,” jelasnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat itu mengaku, pihaknya akan segera melakukan pembahasan keterlambatan pencairan Siltam bersama seluruh desa di Situbondo. Terutama terkait anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Karena keterlambatan anggaran tersebut mengakibatkan lambatnya pecairan siltap kepada perangkat desa. Kami fokus dalam persoalan siltap, apakah salah satu penyebabnya dari ADD dan DD yang lambat, atau karena faktor lain. Itu yang masih kita bahas terlebih dahulu,” kata Hadi.

Sementara itu, Kepala Desa Selomukti, Dodit Hariyanto, mengatakan, keterlambatan pencairan siltap perangkat desa, salah satunya karena pengajuan pemberkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sering kali terlambat. “Pengajuan APBDes yang dilakukan desa, juga mempengaruhi percepatan pencairan ADD ataupun DD. Maka, agar pencairan cepat dilakukan, proses pengajuan APBDes dipercepat,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Yayan itu juga menyebutkan, setiap desa kadang bisa juga memiliki kebijakan sendiri untuk mencairkan siltap perangkat desa. Misalnya tiga bulan sekali baru dicairkan. Yayan mengaku  tidak pernah intervensi kepada bendahara desa, meski ADD dan DD sudah cair masuk ke bendahara desa.

“Kadang tiga bulan Siltap saya baru cair. Kadang juga enam bulan baru cair. Itu pun kalau sudah cair saya diberi tahu oleh bendahara yang bertugas. Tidak ada bedanya sebenarnya cair setiap bulan atau tiga bulan sekali. Hanya saja kalau cair tiga bulan jumlahnya lebih besar,” jelasnya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *