Breaking News

Didepan Mendagri, Jokowi Perintahkan Pencairan Siltap Tiap Bulan

Jakarta — Perangkat desa menyuarakan aspirasi soal pembayaran gaji tiap bulan, bukan per tiga bulan, kepada Presiden Joko Widodo. Gayung pun bersambut.

Dilansir dari cnnindonesia.com, hal itu terungkap dalam dialog antara Presiden dengan perangkat desa di ajang Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa 2022, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

“Saya hargai sekali kerja keras bapak ibu semua dalam pembangunan di desa yang kita miliki. Kita harapkan kesejahteraan kemakmuran di desa-desa segera bisa kita wujudkan,”ujar Jokowi.

Tiba-tiba, salah satu perangkat desa yang hadir mengeluarkan celetukan, “Honor, Pak!”.

“Apa?” timpal Jokowi,” Oh, gajinya sebulan sekali?”.

Hal itu pun disambut pekikan para aparat desa.

“Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, [honor] setiap bulan. Sudah,” ucap Jokowi, kepada Mendagri Tito Karnavian yang hadir di lokasi.

Perkataan Jokowi itu pun disambut tepuk tangan dan siulan kencang dari para peserta Silatnas Desa 2022.

“Saya enggak tahu, masa gaji tiga bulan sekali. Saya enggak ngerti,” aku Jokowi.

“Dah, kita segera ubah dan usahakan setiap bulan ya. Masih ada lagi?” imbuh mantan Wali Kota Solo itu.

“Usulannya banyak sekali, nanti saya jawab, dikumpulin aja ke Pak Ketua Apdesi, Pak Surta, nanti kita kaji semuanya satu satu hal yang menyebabkan desa enggak lincah,” urai dia.

Diketahui, aturan gaji perangkat desa, yang biasanya dimuat dalam Peraturan Bupati, pernah ada yang mengatur pencairannya dilakukan secara rapel misalnya tiga bulan sekali. Selain itu, ada pula hambatan teknis anggaran.

Besaran gaji perangkat desa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Yakni, penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00; penghasilan tetap Sekretaris Desa minimal Rp2.224.420,00; penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200.

Besarannya diatur oleh Bupati/Wali kota dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *