Terkait Batas Desa, Begini Arahan Kemendagri

Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Provinsi, maupun tim PPBDes Kabupaten/Kota untuk mempercepat penetapan dan penegasan batas desa.
Menurut Yusharto, hingga tahun 2021 dari 74.962 desa hanya dua persen yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

“Dapat saya sampaikan bahwa sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi hingga Oktober 2021 yang melaporkan sebanyak 1.060 Desa yang lengkap Peraturan Bupati/Walikota dan shapefile batas administrasi desa dari 29 Kabupaten 14 Provinsi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022) seperti dilansir dari detik.com.

“Dalam rapat ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan lima tahun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta, di mana terkait kondisi peta batas desa hingga saat ini Bupati/Wali Kota yang melaporkan kepada kami perihal proses penetapan dan penegasan batas desa masih sangat minim,” imbuhnya membuka ‘Rapat Asistensi Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa’ yang diselenggarakan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri di Yogyakarta, Rabu (6/4).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.

Adapun Perpres tersebut memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 sejumlah 10 Provinsi, 12 provinsi di tahun 2022, dan 11 Provinsi di tahun 2023. Oleh karena itu, Yusharto mengajak Pemerintah Daerah untuk bersinergi dan berkolaborasi mencapai tujuan amanat peraturan presiden tersebut.

Sebab penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Ia melanjutkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan lokasi penyelesaian batas desa pada target 2021, sedangkan Bangka Belitung dan Bengkulu merupakan provinsi dengan target waktu penyelesaian tahun 2022. Hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa Provinsi DIY yang telah dilaporkan ke Kemendagri baru sebanyak 80 Desa dari jumlah total 392 Desa di Provinsi DIY.

“Progres penyelesaian peta batas desa dari Provinsi Bengkulu adalah sebanyak 125 Desa yang sudah menyerahkan dokumen Peraturan Bupati beserta data softfile-nya dan 71 Desa yang telah dilaporkan, namun belum menyerahkan kelengkapan datanya dari jumlah total 1.341 Desa di Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk Provinsi Bangka Belitung belum melaporkan dokumen batas Desa-nya sama sekali,” ujar Yusharto.

Ia berharap rapat asistensi teknis ini dapat menghasilkan pemecahan permasalahan maupun kendala yang dihadapi oleh Tim PPBDes tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa di wilayahnya agar dapat mempercepat penyelesaian penegasan batas desa di Indonesia.

Terkait percepatan penyelesaian batas desa di tahun 2022, Yusharto ingin Tim PPBDes provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes di wilayahnya.

“Mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas dan pembuatan peta batas desa yang kesemuanya secara teknis harus dikoordinasikan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan Satu Peta,” jelasnya

“Hal terpenting dari kelima, kata Yusharto, adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/ Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *