Jakarta – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022. Itu bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi juga bantuan untuk para pekerja atau buruh.
“Berdasarkan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa, 5 April 2022.
Bantuan Subsidi Upah
1. Sumber dana BSU
Airlangga Hartarto menjelaskan, bantuan subsidi upah (BSU) salah satu bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022. Dana PEN 2022 dialokasikan Rp455,62 triliun. Per 1 April, realisasi PEN 2022 mencapai 6,4 persen atau Rp29,3 triliun. Khusus untuk tahun ini, program PEN hanya ditujukan untuk tiga klaster, penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat,penguatan pemulihan ekonomi.
Klaster penanganan kesehatan Rp122,54 triliun . Anggaran itu difokuskan melanjutkan penanganan Covid-19 dan percepatan atau perluasan vaksinasi. Klaster perlindungan masyarakat pagu anggaran Rp154,76 triliun fokus upaya menjaga daya beli juga penanganan masyarakat miskin dan rentan. Klaster penguatan pemulihan ekonomi Rp178,32 triliun fokus penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas.
2. Sasaran BSU
Airlangga menjelaskan, BSU yang termasuk dalam program PEN klaster perlindungan masyarakat diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
BSU diberikan kepada pedagang kaki lima, warung, dan nelayan. Kriteria penerima BSU sementara untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Adapun basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
3. Tujuan BSU
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BSU kembali dikucurkan tahun ini bertujuan untuk melindungi para pekerja atau buruh juga mengakselerasi pemulihan ekonomi. Selain itu juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja buruh. Diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Ida, pada Rabu, 6 April 2022
4. Diwanti-wanti agar tak salah sasaran
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah meminta pemerintah untuk mengintegrasi setiap program. Ia mewanti-wanti agar berbagai program bantuan tidak salah sasaran. Piter mengusulkan sejumlah program bantuan dijadikan satu. “Pokoknya kalau miskin, berpendapatan rendah, itu dapat gelondongan saja satu kali. Baik untuk BBM, minyak goreng,” katanya.
5. Syarat mendapatkan BSU
Dikutip dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/, adapun syarat untuk mendapat BSU, yaitu Warga Negara Indonesia, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji maksimal Rp 3,5 juta, jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi maksimal sebesar upah minimum tersebut.
Syaratnya lainnya, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, dan diutamakan pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.