Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Kapan jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara? Berapa nilai THR dan gaji ke-13 PNS?
Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN / PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dll tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.
Menjadi satu hal yang ironi tentunya bagi perangkat desa, mengingat sebagai sesama aparatur pemerintah (meski belum jelas statusnya) belum ada aturan jelas yang mengatur tentang pemberian THR ataupun gaji ke-13.
Apalagi dalam pidatonya Presiden Jokowi menyebutkan bahwa keputusan ini sebgai bentuk apresiasi Pemerintah terhadap ASN, TNI/Polri dalam masa pandemi.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi.
Jika melihat apa yang disampaikan Presiden tersebut seakan-akan menampikkan peran serta perangkat desa dalam penanggulangan covid-19. Mengingat hampir sebagian besar wilayah Indonesia ada di pedesaan, tentu peran serta perangkat desa dalam peran serta penanggulangan pandemi tidak bisa dikesampingkan.
Memang ada beberapa wilayah yang sudah memberikan THR bagi perangkat desa, akan tetapi hal tersebut belum maksimal karena dalam sumber pendanaannya dikembalikan kepada kemampuan keuangan desa itu sendiri. Sementara keuangan desa tidak sama antar satu desa dengan desa lain, jadi nominal yang diterimakan tentu juga berbeda besarannya.
Menjadi satu catatan penting bagi pemerintah pusat, bahwa peran dari perangkat desa baik sebagai kepanjangan tangan Pemerintah ditingkat desa maupun sebagai abdi masyarakat tidak lah mudah. Belum lagi dengan tidak jelasnya status kepegawaian perangkat desa di mata pemerintah yang menjadikan perangkat desa seperti “anak tiri” bagi Pemerintah itu sendiri.
Nelangsa bener….