Perangkat Desa 270 Desa Di Bojonegoro Gigit Jari Karena Belum Gajian

Bojonegoro – Sebanyak 270 desa dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hingga saat ini Alokasi Dana Desa (ADD) belum cair. Akibatnya ribuan Perangkat Desa (Perades)- pun juga belum terima gaji atau penghasilan tetap, karena sumber dana penggajian mereka bersumber dari dana ADD.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bojonegoro, Soedjoko mengaku, ada ribuan rekan sejawatnya se Kabupaten Bojonegoro yang belum menerima hak Penghasilan Tetap (Siltap)-nya pada bulan Maret 2021.

“Saat ini desa-desa di Bojonegoro baru dalam proses pengajuan pencairan dana ADD. Yang saya dengar sebagian sudah ada yang cair, tetapi mana saja saya belum tahu. Lagian desa saya sendiri Margoagung juga belum cair,” ucapnya.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Desa Margoagung, Kecamatan Sumberejo ini berharap, pencairan ADD sebagai sumber gaji Perades bisa lebih awal. Bahkan bisa tepat pada waktunya.

“Harapan kami, kalau bisa pencairan ADD di awal tahun. Misal bulan Januari. Apalagi kalau bisa masuk ke dalam rekening masing-masing Perades tentu akan lebih baik,” ujarnya sebagaimana dilansir dari SuaraBanyuurip.com.

Senada pernyataan Soedjoko, Sekretaris Desa (Sekdes) Kunci, Agus Priyono mengaku, belum menerima gaji hingga tiga bulan ini. Ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro agar Siltap Perades lebih diperhatikan ketepatan waktunya. Karena Perades dituntut profesional dalam bekerja.

“Saya berharap, Siltap Perades bisa diterimakan per bulan. Dana untuk Siltap jangan dicampur adukkan dengan dana transfer untuk operasional Pemerintah Desa (Pemdes) atau lainnya,” kata Agus Priyono.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadin PMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin mengatakan, bahwa ADD untuk 149 desa dari 419 desa sudah dicairkan. Dari sisa 270 desa, sebanyak 53 desa belum mengajukan Proposal pencairan ADD.

Kadin PMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin

“Saat ini ada 130 desa masuk tahapan koreksi di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk proses pencairan, dan 99 desa yang masuk tahapan koreksi di DPMD,” terang mantan Camat Ngasem ini, Selasa (30/03/2021).

Dijelaskan, dengan adanya Peraturan Bupati (Perbub) No. 9 Tahun 2021, persyaratan pencairan ADD tidak lagi terkorelasi dengan target pelunasan atau tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Yang terkait dengan pemenuhan prosentase PBB hanya pada Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Restribusi (BHR).

“Pengajuan Proposal ADD karena menunggu Revisi Perbup No. 9 Tahun 2021. Bukan karena tunggakan PBB. Setiap proposal yang masuk pun langsung saya tangani, tidak menunggu sampai menumpuk. Tidak pernah seperti itu,” tegasnya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *