Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, secara kasat mata profesi ini seperti halnya profesi lainnya di bidang pemerintahan.
Bagaimana tidak? Diakui atau tidak profesi perangkat desa memang tidak lepas dari urusan dibidang pemerintahan. Mulai dari administrasi kependudukan,sampai dengan pelaksanaan tugas-tugas dari dinas atau kementerian ditingkat desa.
Perangkat desa menggunakan pakaian dinas harian atau P D H berwarna coklat layaknya pegawai negeri sipil ini, tidak jarang juga menggunakan pakaian korps pegawai republik Indonesia atau Korpri.
Setiap upacara proklamasi kemerdekaan republik Indonesia, atau pada tanggal 17 tiap bulan, perangkat desa selalu di instruksikan untuk menggunakan seragam korpri.
Penggunaan seragam korpri ini sendiri sering kali menjadi polemic dikalangan perangkat desa, benarkah perangkat desa itu anggota korpri? Apakah perangkat desa wajib memakai seragam kebesaran dari para ASN tersebut?
Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen.
Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, tertanggal 29 November 1971. Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri,sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.
Korpri sendiri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun di luar kedinasan.
Sehingga keberadaan Korpri sebagai wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.
Anggota KORPRI terdiri atas .
1. Anggota Biasa yaitu.
a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan. Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, dan Badan Otoritas desa pengelolahan atau Kawasan Ekonomi Khusus;
c. Aparatur Pemerintah Desa dan atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.
2. Anggota Luar Biasa, yaitu para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan.
Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan Otoritas dan Pengelolahan Kawasan Ekonomi Khusus.
3. Anggota Kehormatan, yaitu para Penasihat KORPRI disemua tingkat kepengurusan dan seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI, yang dipilih secara selecktif dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
Jika membaca angka 1 huruf c tadi, disebutkan bahwa Aparatur Pemerintah Desa dan atau nama lain dari desa di wilayah tersebut, artinya perangkat desa masuk bagian dalam keanggotaan korps pegawai republic Indonesia.
Yang terjadi pada kenyataannya, sejauh ini perangkat desa hanya menjadi anggota korpri dalam tulisan dan pada saat upacara hari nasional saja.
Dalam struktur keorganisasian korpri tidak ada pengurus yang berasal dari perangkat desa, ditambah dengan belum pernah ada kegiatan internal korpri yang melibatkan perangkat desa.
Tentu hal ini menjadikan satu ironi tersendiri manakala perjuangan perangkat desa terkait status kepegawaian, belum pernah ada peran serta atau dukungan dari korpri.
jika korpri mengakui perangkat desa sebagai salah satu anggotanya, harusnya ada dukungan terhadap pergerakan perangkat desa.
Dari uraian singkat diatas jika dikembalikan pada satu pertanyaan pantas tidaknya perangkat desa menggunakan seragam korpri, menurut admin Ada baiknya yang digunakan adalah seragam identitas organisasi perangkat desa.
Kenapa perangkat desa harus menggunakan seragam organisasi, menurut admin Karena perangkat desa belum sepenuhnya diakui keberadaannya keanggotaannya didalam organisasi korpri.
Jika saja hal ini terwujud, tentu akan memberikan nilai positip tersendiri untuk keberadaan perangkat desa. baik dilihat secara profesi maupun organisasi, karena akan menunjukkan kesolidan dan kekuatan tersendiri dari perangkat desa dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
(tulisan ini merupakan opini dari admin)
Saya setuju gak pakai korpri tp kalau tidak ada dasar dan peraturan yg mengikat setuju saja juga akan kalah dengan peraturan
Kalau saya berpendapat sebaiknya kusus perangkat desa di beri seragam yg kusus untuk perangkat desa . Jadi Tidak sama seperti seragam pejabat negara pns , asn, dll.