Breaking News

Hore !! Rapelan 4 Bulan Perangkat Desa Banyuwangi Cair Jelang Lebaran

Banyuwangi – Ini kabar menggembirakan bagi kepala desa dan perangkatnya. Pemkab Banyuwangi memastikan sebelum Lebaran, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I untuk 189 desa dapat dicairkan.

”Jika semua syaratnya lengkap, sebelum hari raya ADD tahap I sudah dapat dicairkan ke seluruh desa. Sementara ini hanya tinggal satu desa di Kecamatan Genteng yang masih dalam proses pencairan. Desa lainnya sudah,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kusiyadi, seperti dilansir dari radarbanyuwangi.jawapos.com.

Menurut Kusiyadi, mayoritas desa di Banyuwangi sudah mengusulkan pencairan ADD sejak bulan Maret lalu dan sebagian besar telah cair. ADD sangat penting untuk desa. Sesuai dengan PP No 11 tahun 2019, ADD dapat digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Kedua, untuk tunjangan kepala desa dan perangkat desa.

Selain itu, ADD juga dapat digunakan untuk memberikan tunjangan serta operasional BPD, termasuk insentif RT dan RW. ”Begitu ADD cair, maka penghasilan tetap (siltap) kepala dan perangkat nantinya akan dirapel selama empat bulan, jika cairnya bulan April,” jelasnya.

Pengajuan pencairan ADD tahap I, lanjut Kusiyadi, sudah dilakukan sejak akhir bulan Maret lalu. Sejumlah persyaratan pencairan di antaranya penetapan APBDes tahun 2022, membuka rekening, laporan realisasi penggunaan ADD tahun sebelumnya, menyertakan NPWP, dan menyertakan fotokopi KTP kepala desa dan bendahara desa. ”Kalau nominal keseluruhan yang telah cair pada tahap pertama ini saya tidak hafal,” ujar mantan Kepala BPBD Banyuwangi ini.

Bukan hanya itu, Kusiyadi meminta agar sebelum Lebaran ini seluruh Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sudah tersalurkan. Sebab, menjelang Idul Fitri tentu banyak kebutuhan yang diperlukan oleh calon penerima BLT-DD maupun perangkat desa. ”Kita minta kepada desa yang belum mencairkan DD tahap pertama segera mengajukan sebelum Lebaran,” imbaunya.

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *