Garut – Perangkat Desa se-Kabupaten Garut bisa bernafas lega, karena dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyyah, Penghasilan Tetap (Siltap) Bulan Mei 2022 bisa ditarik dicairkan. Hal tersebut disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan di Command Center Garut, Senin (25/04/2022).
“Kita akan proses, Siltap desa akan diproses insyaAllah bisa. Pokoknya Kamis (28/04/2022) sudah cair, kita akan sesuaikan ketentuan, ditarik bisa,” ujar Rudy, di halaman Commad Center Garut, Senin (25/04/2022).
Dilansir dari hariangarutnews.com, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut, Syarif Hidayat menyampaikan terima kasih kepada Bupati Garut atas kebijakan penarikan lebih awal Siltap Perangkat Desa Bulan Mei 2022.
“Alhamdulillah, saya atas nama Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia mengucapkan terima kasih atas respon pak bupati. Mudah-mudahan jeritan para perangkat desa yang mana dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri bisa melaksanakan dengan khidmat. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada bapak bupati beserta jajarannya atas respon beliau untuk para perangkat desa se Kabupaten Garut,” kata Syarif.