DEMAK – Sebanyak 30 Sekdes yang bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Demak mempersoalkan Peraturan Bupati (Perbup) Demak No 11 Tahun 2022 tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dilansir dari ayosemarang.com, Suyoto, salah satu Sekdes Desa Kunir, Kecamatan Dempet menyatakan Perbup ini tidak memberikan kepastian hukum terhadap perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa atau Carik yang berstatus ASN.
Hal yang sama diungkapkan Hanafi, Sekdes Desa Kramat, Kecamatan Dempet. Ia mengungkapkan, secara substansi ada dualisme hukum dalam Perbup yang mengatur soal masa pensiun sekdes ASN dan perangkat desa.
Para sekdes tersebut, pada Senin 9 Mei 2022 resmi membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini. Mereka memakai jasa hukum dari kantor Advokat di Semarang yaitu Karman Sastro & partner.
Para carik desa atau sekdes ASN ini mengharapkan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 dibatalkan.
Managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner Sukarman SHMH menyatakan sebenarnya lebih dari 30 orang sekdes yang berstatus ASN yang memintanya untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini. Namun hanya 30 sekdes yang membubuhkan tanda tangan kuasa.
Karman menambahkan ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbup Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung. Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap Perbub ini.
”Mudah mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji materi ke MA,” jelasnya.