Demak – Sejumlah pengurus PPDI Kabupaten Demak mengadakan audensi dengan Bupati dr. Hj. Eisti’anah, S.E, diruang kerja bupati pada Senin (23/05) siang.
Pada agenda tersebut perangkat desa dibawah pimpinan Muh Zaedun S.Sos, selaku ketua PPDI Demak menyampaikan permohonan terkait penambahan anggaran pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan diselenggarakan pada tahun ini.
Tampak hadir Drs Eko Pringgolaksito sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Demak mendampingi Bupati pada saat menemui perwakilan perangkat desa di kota wali tersebut.
Sebagaimana diketahui, Bupati Demak mengeluarkan Keputusan Bupati Demak Nomor 141.1 / 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut memutuskan, Desa penyelenggara pemilihan Kepala Desa secara serentak di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2022 sejumlah 183 Desa dari 14 Kecamatan. Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Kepala Desa serentak akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2022.
Bupati dr. Hj. Eisti’anah, S.E, sendiri mersepon positip kehadiran pengurus PPDI ini, bahkan dalam pertemuan tersebut beliau menyampaikan bahwa anggaran Pilkades akan naik dari yang semula Rp. 1,4 M menjadi Rp. 8,9 M.
“ Penambahan akan dialokasikan pada Anggaran Perubahan tahun 2022, yang realisasinya didahulukan sebelum pelaksanaan pilkades serentak di bulan September 2022 ini,” ujar Warsono, salah satu peserta audensi.
Dengan penambahan itu tentu membuat ringan dibidang pembiayaan pada saat pelaksanaan pilkades, mulai dari tahapan pendaftaran sampai dengan pelaksanaan proses pemilihan nantinya.
“ PPDI Demak menyampaikan terima kasih atas respon positip dari Ibu Bupati, semoga Ibu Bupati senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam memimpin Demak,” pungkas Warsono menutup pembicaraan.