MAJENE — Aparat desa merupakan unsur pemerintah yang berada pada garda terdepan dalam menangani kepentingan masyarakat di wilayah masing-masing. Untuk itu aparat yang bertugas di desa harus mendapatkan jaminan sosial salah satunya dalam hal ini yaitu kesehatan. Sehingga sangat diperlukan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi aparat desa agar terhindar dari berbagai resiko finansial yang dapat ditimbulkan karena sakit.
Selain itu dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk gubernur, bupati, walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
Sehingga telah jelas disampaikan dalam Inpres tersebut bahwa bupati wajib berkomitmen untuk memastikan seluruh kepala desa dan perangkat desa terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN-KIS.
Dilansir dari radarsulbar.fajar.co,id, pertemuan yang dilakukan di Kantor Pemdes Kabupaten Majene tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemdes, Sekretaris Pemdes, Kepala Bidang Pemdes, seluruh kepala desa se-Kab Majene dan juga turut hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali.
Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait mekanisme pendaftaran perangkat desa dan ditegaskan kembali bahwa seluruh desa wajib untuk mendaftarkan perangkat desanya sebagai peserta JKN aktif karena dari 62 desa di Kabupaten Majene baru 13 desa saja yang sudah mendaftarkan perangkat desanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali Hery Zakariyah menyampaikan bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan program JKN KIS di Kabupaten Majene dibutuhkan dukungan dari seluruh desa baik dalam hal mendaftarkan perangkat desa sebagai peserta PPU, masyarakat yang layak untuk didaftarkan sebagai peserta PBI dan untuk masyarakat yang mampu dapat mendaftar sebagai peserta PBPU/Mandiri.
Dalam hal ini Pemkab Majene melalui Kepala Dinas Pemdes Sudirman menyampaikan akan fokus mengupayakan seluruh perangkat desa untuk wajib terdaftar dalam Program JKN-KIS. Selain itu memantau desa yang belum memasukkan data perangkat desanya ke BPJS Kesehatan agar segera melengkapi berkas atau dokumen yang dibutuhkan.