Jakarta – Sebanyak 686 kepala desa dan perangkat desa terjerat kasus tindak pidana korupsi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri minta melalui Program Desa Antikorupsi dapat menghentikan praktik-praktik korupsi yang menjerat perangkat desa.
Dilansir dari hukum.rmol.id, hal itu disampaikan oleh Firli di acara kick off pembentukan percontohan Desa Antikorupsi 2022 yang diselenggarakan KPK di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa siang (7/6).
Firli mengatakan, dari data persoalan kepala desa dan perangkat desa yang terjebak dan terjerembab praktik-praktik korupsi, kurang lebih dari 601 perkara dengan melibatkan 686 kepala desa dan perangkat desa.
“Angka ini harus kita hentikan, tidak boleh ada lagi kepala desa dan perangkat desa yang melakukan praktik-praktik korupsi. Sepakat?” ujar Firli disambut teriakan “sepakat” dari peserta yang hadir, Selasa siang (7/6).
Karena kata Firli, KPK tidak akan pernah berhenti untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, KPK merumuskan yang kita kenalkan dengan istilah trisula pemberantasan korupsi,” kata Firli.
Trisula pemberantasan korupsi itu terdiri dari pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi, dan penindakan korupsi.
Dalam kegiatan ini, dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman; Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa; Gubernur Lampung Arinal Djunaidi; Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah; dan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Sementara itu, kepala daerah lainnya diwakili, seperti Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) diwakili oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy; Gubernur Jawa Barat (Jabar) diwakili oleh Inspektur Provinsi Jabar; Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) diwakili oleh Asisten 1 Provinsi NTT; dan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selain itu, acara ini juga dihadiri langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dan perwakilan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan perwakilan Menteri Keuangan (Menkeu); perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN); Bupati se-Sulsel; stakeholder lainnya di Provinsi Sulsel termasuk para Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten se-Sulsel, serta dari TNI-Polri.