MUARABULIAN – Pemerintah Kabupaten Batanghari menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari nomor 8 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan perjanjian kinerja dan evaluasi kinerja perangkat desa.
Dilansir dai tribunnews.com, Kabid Pemberdayaan Aparatur dan Perkembangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batanghari, Edhy Hardjito menyampaikan bahwa Perbup tersebur disusun berdasarkan amanah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kabupaten untuk melakukan pembinaan kepada desa. Pembinaannya dalam bentuk penyelenggaraan tugas, pokok dan fungsi. Dalam Perbub ini, ada lampiran yang merincikan tugas dari masing-masing perangkat desa,” katanya pada Selasa (21/6/2022).
Ia mengatakan dengan tujuan agar masing-masing perangkat desa kembali ke tupoksinya masing-masing.
“Pekerjaan terbagi habis. Jadi tidak ada lagi perangkat desa A mengerjakan tugas dari perangkat desa B. Kita kembalikan kepada reelnya masing-masing,” ucapnya.
Adapun perangkat desa yang berada di kantor desa berjumlah lima orang yaitu Sekdes, dua kasi dan dua kaur serta kepala dusun.
“Tahap sosialisai sudah kita laksanakan pada Mei lalu kepada kepala desa dan para camat. Diharapkan penyelenggaraan pemerintah desa itu bisa terlaksana dengan baik dan tertib administasi,” ujarnya.
Setiap tiga bulan akan dievaluasi setelah ditanda tangani perjanjian kinerja oleh perangkat desa.
“Karena perangkat desa sudah mengerjakan tupoksinya masing-masing maka ada tim terdiri dari kepala desa, tokoh masyarakat dan aparatur kecamatan yang melakukan evalusi,” pungkasnya.