Kades Baru Terlantik, Begini Keresahan Perangkat Desa Dairi

Dairi – Isu penggantian perangkat Desa secara sepihak masih menghantui kalangan perangkat desa di Kabupaten Dairi terutama bagi perangkat yang nota bene bukan pendukung kepala desa baru (Kades Terpilih), kini keresahan itupun terjawab sudah. Selamat Bancin, Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa Dispemdes Kabupaten Dairi saat di temui diruangannya menyebutkan, pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa jelas ada aturan mainnya.

“Itu diatur dalam Perda No 2 Tahun 2016 dan Perda No 8 Tahun 2019,” singkatnya.Hal senada juga di sampaikan oleh Camat Sidikalang ,S Sitakar. “Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa mengacu kepada peraturan yang berlaku “, ujarnya.

Ada aturan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan itu di atur dalam beberapa aturan yang berlaku ,yaitu Peraturan Bupati Dairi No 18 tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah kabupaten Dairi No 2 tahun 2016 Tentang Perangkat Desa,Perda no 2 tahun 2016 tentang perangkat desa, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi No 8 Tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi no 2 tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.Sementara itu seorang warga yang tidak ingin di sebutkan namanya berinisial R S (46 tahun) menyebutkan isu tentang penggantian perangkat desa oleh kepala desa terpilih kemungkinan benar adanya.

Dilansir dari wartaviral.com, menurutnya hal ini terjadi akibat dari tingginya efek kontestasi politik di desa dalam Pilkades.

“Bisa jadi itu benar dan di satu sisi juga secara manusiawi ada hal kewajaran karena logikanya tidak mungkin kita bisa nyaman bekerja dengan orang yang pernah menjadi lawan kita tetapi apapun ceritanya karena negara kita ini adalah negara hukum yang penuh dengan peraturan ya tentunya kita harus mentaati peraturan yang ada”, ujarnya

Perbub atau perda tentang perangkat desa berfungsi sebagai patokan untuk menghindari terjadinya praktek semena-mena atau pemberhentian sepihak oleh kepala desa terhadap perangkat desa, ” terangnya saat bincang-bincang di salah satu warung kopi, Minggu ( 10/07/2022).Sekedar informasi , Pada Perda no 8 tahun 2019 tentang perangkat desa di sebutkan pada Pasal 15 ayat 1 sampai 6.

Salah satu bukti yang menguatkan Pemberhentian perangkat desa tidak boleh di lakukan secara sepihak sangat jelas di tegaskan pada pasal 15 ayat 2, ” perangkat desa berhenti karena :

a), meninggal dunia,

b),permintaan sendiri, dan

c),di berhentikan.

Kemudian dipertegas pada pasal 16a ayat 1 sampai 3 dan pasal 24 ayat 1 sampai 3. berikut petikan pasal 24 ayat 1-3.1). Perangkat Desa yang sudah saat peraturan daerah ini di berlakukan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa jabatan akhir “

2). Perangkat Desa yang di angkat sesuai dengan keputusan kepala desa yang tidak sesuai dengan peraturan daerah ini wajib di sesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lam 6 (enam ) bulan “

3). Perangkat Desa sebagaimana di maksud pada ayat 1 yang di angkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 ( enam puluh ) tahun di angkat sampai dengan usia 60 (enam puluh ) tahun.

Disebutkan juga bahwa Kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah konsultasi dengan camat .

About admin

Check Also

Rapimda PPDI Jawa Barat, Ini Kesepakatan Yang Akan Dibawa Ke Rapimnas

BANDUNG – Pengurus PPDI Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Pimpinan Daerah tahun 2024, yang diselenggarakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *