KUDUS – Pemerintah desa di Kabupaten Kudus bersiap membuka lowongan 200 jabatan perangkat desa di 123 desa.
Seleksi perangkat desa itu akan digelar pada September 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Adi Sadhono mengatakan, pihaknya tengah meminta usulan kebutuhan perangkat masing-masing desa. Adi berharap, usulan paling lambat diterima pekan pertama Agustus 2022.
“Kami sudah punya hitungan kebutuhan perangkat desa tapi pengisian perangkat desa merupakan usulan masing-masing desa,” kata Adi, Senin (11/7/2022).
Dia mengatakan, proses seleksi perangkat desa akan dilaksanakan seperti tahun 2019. Yakni, melalui tes berbasis komputer.
Adapun pengisian perangkat desa ini bisa diikuti warga luar Kudus. Adi mengatakan, syarat utama, peserta merupakan warga negara Indonesia.
Tetapi, setelah dia terpilih sebagai perangkat desa, harus menetap di desa tempat dia mengabdi. Syarat lainnya, yakni berumur minimal 21 tahun dan maksimal 42 tahun.
“Dan, minimal berpendidikan SMA sederajat, dibuktikan dengan ijazah,” kata dia.
Perangkat desa di Kudus, kata dia, mendapat hak gaji berupa penghasilan tetap atau siltap setiap bulan. Kisarannya, antara Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta.
Bagi desa yang memiliki tanah bengkok maka siltap Rp 2 juta per bulan dengan tunjangan tambahan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok.