Ketua DPRD Jawa Timur Siap Menjadi Fasilitator Penyempurnaan Regulasi Untuk Perangkat Desa

Surabaya – Ketua DPRD Jatim Kusnadi menerima Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) Jawa Timur membahas terkait ketidakkonsistennya regulasi terhadap nasib perangkat desa. Karena akibat hal tersebut, kesehjateraan aparatur pemerintah paling bawah ini terkatung-katung selama beberapa tahun ini.

Dilansir dari nawacita.co, Ketua PPDI Jatim H. Sutoyo M Muslih menceritakan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 hanyalah angin surga. Pasalnya, hingga saat ini janji gaji perangkat daerah minimal setara ASN golongan IIA atau kisaran Rp.2 juta tak kunjung direalisasikan.

Bahkan saat Pandemi Covid-19 tahun 2021 lalu, penghasilan tetap PPDI tertunda beberapa bulan. Padahal mereka menjadi garda depan penanganan pandemi dan dampak yang ditimbulkan. Ironisnya lagi premi BPJS Kesehatan juga tersendat sehingga kepesertaan BPJS perangkat desa menjadi non  aktif. “Di sejumlah daerah, premi BPJS Kesehatan perangkat desa preminya tidak dibayar pemda setempat. Padahal perubahan pembayaran premi dari Desa ke Pemda diharapkan menjadi lebih baik,” terang Gatot dihadapan ketua DPRD Jatim yang didampingi Guntur Wahono DPRD Jatim, Senin (18/7/2022).

Menanggapi hal demikian, Ketua DPRD Jatim usai pertemuan mengakui banyak regulasi yang mengatur tentang PPDI maupun hal-hal lain yang tidak singkron dan tidak konsisten. Dampaknya, pelaksanaan peraturan di lapangan banyak terjadi kerancuan. “Oleh karena itu mereka datang kesini dan berharap DPRD Jatim menjadi fasilitator untuk penyempurnaan regulasi yang dibuat pemerintah,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan ini.

Ketua DPRD Jatim
Ketua DPRD Jatim menemui pengurus PPDI Jawa Timur di Surabaya, 18/7/2022.

Menurut Kusnadi, perubahan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat untuk penyederhanaan struktur organisasi perangkat desa itu bertujuan untuk efisiensi. Namun mereka tidak berpikir dampak yang akan diterima orang-orang yang tak lagi menjadi perangkat desa itu kini menjadi pengangguran. “Saya kira wajar jika mantan perangkat desa yang tak lagi bekerja karena penyederhanaan struktur menuntut adanya penghargaan dari pemerintah karena mereka sudah bekerja puluhan tahun. Ini khan perlakuan yang kurang pas,” dalihnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menganjurkan masyarakat ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang mendapat gaji dari tempat mereka berkerja. “ASN itu difasilitasi oleh pemerintah. Tapi kenapa perangkat desa tidak difasilitasi padahal mereka juga bagian dari pemerintah. Inilah bukti ketidakkonsistenan regulasi kita sehingga perlu adanya penyempurnaan,” kata mantan Dosen FH Untag Surabaya ini.

Kusnadi mengaku siap menfasilitasi kepentingan PPDI namun semuanya diserahkan kepada PPDI terkait harapan yang mereka inginkan seperti apa dari adanya perubahan regulasi UU Desa dengan UU Penyelenggaraan Pemerintah baik pusat maupun daerah, ataupun dengan PP-nya yang tidak sinkron. “Perlu ada perampingan aturan yang memudahkan dan simple, agar aparatur perangkat desa tidak kebingungan,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *