Pesbar – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) turut angkat bicara terkait pemberhentian aparat pekon Pardahaga, Kecamatan Lemong yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.67/2017 tentang perubahan atas Permendagri No.83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dilansir dari medialampung.disway.id, Ketua PPDI Pesbar Imron Kholid, mengatakan peratin yang akan memberhentikan aparat pekon harus mengacu pada Permendagri No.67/2017 itu, jika keluar dari regulasi itu maka dinyatakan tidak sah.
“Dalam memberhentikan dan mengangkat aparat pekon bukan atas kemampuan pribadi peratin selaku kepala pemerintahan di pekon, karena pemerintah pusat sudah menerbitkan aturan terkait pemberhentian aparat pekon itu,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam memberhentikan aparat pekon harus ada proses yang dilalui, aparat pekon yang akan diganti juga harus memiliki alasan yang kuat, karena di dalam Permendagri itu sudah di sebutkan aparat pekon yang bisa diganti oleh peratin.
“Poin-poin dalam Permendagri itu, aparat pekon bisa berhenti jika telah berusia 60 tahun, berhenti atas permintaan sendiri dan diberhentikan, diberhentikan juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peratin,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada aparat pekon yang bermasalah seharusnya peratin memberikan teguran secara lisan terlebih dahulu, jika masih juga tidak diindahkan maka Peratin memberikan teguran secara tertulis sampai tiga kali.
“Kalaupun teguran lisan dan tertulis itu masih juga tidak diindahkan maka Peratin mengusulkan secara tertulis dengan camat bahwa akan mengganti aparat pekon dengan alasan yang ada di Permendagri, nantikan camat mengeluarkan rekomendasi secara tertulis untuk mengganti aparat Pekon yang melanggar,” terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya telah mendampingi aparat Pekon Pardahaga untuk melaporkan permasalahan itu ke Inspektorat Kabupaten Pesbar, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aparat pekon Pardahaga itu telah melapor ke PPDI Pesbar, sebagai bentuk perhatian kami, jadi kami bantu dan kawal mereka untuk melapor ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP),” ujarnya.
Terpisah Irban I pada Inspektorat Pesbar, Fikri Rahman, saat di konfirmasi membenarkan bahwa ada laporan dari aparat Pekon Pardahaga terkait pemberhentian aparat pekon oleh peratin tanpa memperhatikan Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Laporan sudah kita terima dan akan langsung kita tindaklanjuti, sekarang kami masih melaksanakan monitoring di wilayah Kecamatan Lemong,” ungkapnya.