Kepahiang – Kekurangan anggaran Siltap perangkat desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, nampaknya membuat Kades dan perangkat desa terancam tidak akan mendapatkan tunjangan.
Sebab berdasarkan pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang baru-baru ini, usulan penamabahan kekurangan Siltap perangkat desa Rp 10 miliar ini, hanya mampu diakomodir Rp 5 miliar saja.
Dilansir dar radarkepahiang.disway.id, padahal sesuai dengan jumlah desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Kepahiang saat ini, total kebutuhan anggaran untuk menutupi kekurangan Siltap perangkat desa ini jumlahnya mencapai Rp 10 miliar.
“Untuk Siltap perangkat desa kita akomodir Rp 5 miliar. Karena 105 desa di Kabupaten Kepahiang mayoritas anggarannya kurang untuk membayar Siltap 3 bulan terakhir tahun 2022 ini,” kata Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, S.E, M.Si yang juga memimpin rapat Banggar, Rabu 14 September 2022.
Diakui Andrian kalau dibandingkan dengan usulan yang berjumlah Rp 10 miliar, penambahan Rp 5 miliar di dalam APBDP ini memang sangat jauh berbeda. Namun Aan (sapaannya) meyakini kalau dengan jumlah ini, desa dipastikan tetap bisa membayarkan gaji pokok dengan catatan tidak memiliki tunjangan.
“Catatan yang dimaksud, Kades tidak menganggarkan tunjangan dan hanya gaji pokok saja. Sebaliknya jika dengan Rp 5 miliar ini Kades tetap ngotot menganggarkan tunjangan, sudap dipastikan tidak akan mampu diakomodir sepenuhnya. Karena keterbatasan kemampuan anggaran Pemkab Kepahiang saat ini, kita tidak bisa melakukan penambahan lagi,” beber Aan.
Tidak hanya kekurangan anggaran Siltap perangkat desa saja, Aan mengungkapkan jika melalui APBDP pihaknya juga mengakomodir kebutuhan anggaran Jamkesda dan Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes).
“Kalau Jamkesda dan Insentif Nakes itu sudah kita anggarkan di Dinkes dan ini sangat penting. Jamkesda merupakan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Begitu juga dengan insentif Nakes, mereka merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat kita,” demikian Aan.
Sekedar informasi kalau kalau saat ini, 105 desa di Kabupaten Kepahiang sudah memberlakukan PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua PP 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya tentang penyetaraan Siltap Kades dan perangkatnya.
Namun sayang, penerapan PP nomor 11 ini tidak beriringan dengan kemampuan keuangan daerah. Sehingga untuk mengakomodir pembayaran Siltap perangkat desa, ketersediaan anggaran yang dimiliki Pemkab Kepahiang tidak mampu mengakomodir semuanya.