Breaking News

Pastikan Pembayaran Siltap Tiap Tanggal 1, Begini Permintaan Pemkab

Mukomuko -Selain berkewajiban melayani masyarakat, perangkat desa juga memiliki hak, berupa gaji dan tunjangan setiap bulannya saja yang terjadi selama ini, haknya tidak diterima setiap bulan, melainkan per tiga bulan atau per-pencairan ADD maupun DD.

Kabar baiknya, tahun depan gaji kades dan pejabat desa bisa dibayar setiap bulan layaknya pegawai pemerintah lainnya yang gajian setiap tanggal 1.

Maka pemerintah desa diminta mempersiapkan RAPBDes lebih awal, sehingga awal tahun anggaran bisa direalisasikan.

Asisten I Setdakab Mukomuko, bidang pemerintahan dan kesejahteraan Dr.Abdianto.SH.M.Si mengatakan mulai sekarang pemerintah desa harus memulai menyusun agenda pembahasan anggaran untuk 2023.

Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan 2023 bisa lebih cepat. Anggaran desa dari APBD maupun APBN, pencairannya tergantung usulan, semakin cepat maka semakin baik.

dilansir dari radarmukomuko.disway.id, dengan demikian hak kades dan perangkat desa lainnya, bisa dibayar setiap bulan.

‘’Perangkat desa akan dibayar gajinya setiap bulan, tidak lagi dirapel hingga tiga bulan seperti selama ini. Maka semua harus dipersiapkan dari sekarang. Akhir tahun APBDes harus sudah clear,’’ kata Abdianto.

Lanjutnya, pemerintah pusat melakukan beberapa perubahan untuk bisa membayar gaji perangkat desa secara rutin, maka ini tergantung dari kesiapan desa itu sendiri.

Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

‘’Ini keinginan dari presiden, supaya memberi semangat kerja pada semua pemerintah desa. Sebab untuk hak perangkat desa ini ketentuannya sudah sangat jelas,’’ tegasnya.

Masih dikatakannya, pemerintah daerah sendiri dalam hal ini bipati dan jajarannya, akan mempercepat proses terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah desa.

‘’Dari camat, Dinas PMD dan lainnya tidak ada kendala, sesuai keinginan bupati, semua harus dilakukan secara cepat. Maka tinggal desa yang harus bergegas mematangkan diri,’’ tutupnya.

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *