Jakarta – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) atau aparatur desa meminta revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
“Permintaan revisi itu berdasarkan aspirasi dari para kepala desa,” urai Ketua Umum DPP Papdesi, Wargiyati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat tanggal 23 september 2022, seperti dilansir dari jawapos group.
Dia menjelaskan, selama dua pekan Papdesi melakukan koordinasi dengan seluruh kepala desa di Indonesia. hal itu dilakukan untuk mendapatkan sejumlah poin penting yang telah disampaikan pada pertemuan bersama pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Wargiyati menguraikan sejumlah revisi UU Desa dan peraturan di bawahnya yang diminta Papdesi. Yakni, perpanjang masa jabatan, agar tidak ada periodesasi selama masih dipilih oleh masyarakat.
Selanjutnya, ketika kepala desa mencalonkan diri sebagai calon legislatif ataupun pejabat lainnya, tidak perlu mengundurkan diri untuk cuti seperti pejabat publik lainnya. Kemudian, pengurangan dana desa (DD) mengacu pada Musrenbang Desa ataupun Musyawarah Desa.
Beberapa poin juga disampaikan terkait UU tentang Desa di antaranya, pengembalian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf c UU 6 Tahun 2014 tentang, syarat domisili calon kepala daerah dan perangkat desa.
Perihal PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, ada sejumlah poin yang dianggap perlu direvisi.
Pertama, penggunaan dana desa dikembalikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang Desa. Papdesi minta, hal itu tidak dikotak-kotakkan dengan Permendesa tentang skala prioritas Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa yang diperbarui tiap tahun.
Kedua, agar persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit 70%. Lalu, penghasilan tetap (siltap) per bulan dan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% dari siltap kepala desa per bulan dihitung secara bottom up.
Adapun besaran siltap perangkat desa selain sekretaris desa serendah-rendahnya setara gaji ASN Golongan II-A. Ketiga, menghapus revisi pasal 81 PP Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014.
Selanjutnya, merevisi pasal 100 ayat 1 b PP Nomor 47 Tahun 2015 menjadi paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa. Juga untuk, besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Intensif RT/RW yang selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).
Terakhir, menghapus revisi Pasal 41 ayat (3) huruf c yang berbunyi penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.
Dia berharap, pemerintah melalui Kemendes PDTT dapat segera menindaklanjuti berbagai usulan atas aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia. Usulan-usulan dan aspirasi ini beralasan, karena tujuannya demi kesejahteraan masyarakat desa, bumdes, dan perangkat desa lainnya.
“Harapan kami apa yang menjadi usulan kami segera direspon dan ditindaklanjuti,” urai Wargiyati.
Dia menegaskan, Papdesi akan memberikan waktu kepada Kemendes PDTT untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi kepala desa dalam batas waktu tiga bulan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid menyambut baik audiensi dan penyampaian aspirasi dari Papdesi. Menurut Taufik, hal ini adalah bentuk komunikasi baik yang terjalin antara pemerintah di tingkat pusat dan desa.
“Kami menerima banyak hal usulan dari pengurus Papdesi dan pengurus yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” urai Taufik.
Dia menyebut, berbagai usulan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Menteri Desa PDTT dan kementerian maupun lembaga terkait. Sebab, ada sejumlah poin yang bukan kewenangan dari Kemendes PDTT.