ACEH TIMUR – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Timur meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera menyelesaikan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) para Keuchik dan perangkat desa di daerah itu.
“Tidak ada ruang yang bisa digunakan oleh Pemkab Aceh Timur untuk mengelak dari tanggungjawabnya membayar Siltap Keuchik dan perangkat desa selama 12 bulan penuh,” kata Sekretaris APDESI Aceh Timur, Rizalihadi, Rabu (28/9) seperti dilansir dari ajnn.net.
Karena, kata Rizalihadi, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri telah memberikan pandangan dan ketentuan terhadap pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dalam acara Seminar Online (Webinar) pada Selasa (27/9) kemarin melalui aplikasi zoom se Indonesia yang bertemakan pelaksanaan dan pemberian pembayaran Siltap kepala desa dan perangkat desa.
“Pandangan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri tersebut menyatakan Pemda harus membayar Siltap kepala desa dan perangkatnya,” kata Rizalihad
Menurut Rizalihadi, jika anggaran APBK telah digunakan untuk kegiatan lain, maka pembayaran Siltap kepala desa dan perangkatnya masih bisa dilakukan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan melakukan pergeseran anggaran dari BTT ke kegiatan pembayaran Siltap/gaji bagi perangkat gampong.
Karena, kata Rizalihadi, penggunaan BTT dapat dilakukan mendahului Qanun tentang Perubahan APBK TA 2022 dan diberitahukan kepada DPRK. Mengingat untuk pembayaran gaji tersebut masuk kategori kebutuhan mendesak dan ini sesuai yang disampaikan oleh Drs. Lutfi TMA (Direktur Keuangan dan Aset) dan Dr Horas Panjaitan (Direktur Pertanggungjawaban Keuangan Daerah).
“Sebenarnya ini soal itikat dan kepatuhan Pemkab kepada Kemendagri yang dengan jelas mengatakan pembayaran Siltap harus dibayar selama 12 bulan dalam setahun oleh Pemda, jika ketidak cukupan anggaran harus diambil dari sumber lain dan tidak ada alasan bagi Pemda untuk berkilah,
” imbuh Rizalihadi. Ia menambahkan, jika dilihat sekarang proses politik anggaran di DPRK Aceh Timur lebih kepada bagi-bagi ‘kue’ APBK antara Eksekutif dan Legislatif yang dengan mudahnya mengabaikan hak pemerintah gampong yang terus di peras keringatnya.
“Bahkan desakan bedah APBK pun tidak berani untuk dilakukan,” ujarnya.
Apdesi, kata Rizalihadi, meminta Pemda Aceh Timur lebih peka dalam menyikapi persoalan ini dengan memikirkan jerih payah ribuan perangkat yang ada di Aceh Timur agar pemerintah gampong dapat berjalan dengan baik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Aceh Timur, Mahyuddin menyatakan Pemkab hanya mampu membayar gaji kepala desa dan perangkatnya sekitar delapan bulan di tahun 2022, dengan alasan tidak ada anggaran.
Parahnya, hingga akhir September 2022, gaji Keuchik dan perangkatnya baru dibayar dua sampai tiga bulan saja. Pernyataan tersebut disampaikan Pj Bupati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan para kepala desa di DPRK Aceh Timur beberapa waktu lalu.