PKB Berpendapat Siltap Rp. 2 Juta Tidak Cukup Untuk Perangkat Desa, Harus Di Naikkan!

PROBOLINGGO – Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di Kabupaten ProbolinggoJawa Timur, yang berkisar di angka Rp 2 juta, dinilai tidak setimpal dengan pekerjaannya. Sehingga Fraksi PKB pada DPRD setempat, akan perjuangkan untuk kenaikan siltap tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Mu’ad, Ketua Fraksi PKB pada DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (5/10/2022). Kata dia, siltap perangkat desa saat ini memang tidak berbanding lurus dengan pekerjaannya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Memberikan pelayanan pada masyarakat yang bahkan tak mengenal waktu istirahat.

Sebagaimana perintah dari Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, H. Abdul Malik Haramain, pihaknya akan mengusulkan penambahan siltap perangkat desa pada tahun 2023 mendatang. Agar para perangkat desa bisa lebih bersemangat dalam bekerja melayani masyarakat.

“Siltap mereka itu kecil. Jika dibandingkan dengan pekerjaan mereka yang harus berhadapan dengan masyarakat langsung itu dirasa tidak setimpal. Kami akan perjuangkan dan akan kami usulkan untuk penambahan Siltap,” ungkap Mu’ad, seperti dilansir dari timesindonesia.co

Mengaca pada kabupaten sebelah, siltap perangkat desa mereka sudah menyentuh di angka Rp 4 juta. Tak heran jikan kinerja perangkat desa mereka sangat gigih dan bersemangat. Karena gaji yang diterima berbanding lurus dengan beratnya beban yang dipikul dalam pekerjaan mereka.

Sedangkan di Kabupaten Probolinggo, kata Mu’ad, siltap itu masih belum bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Belum juga ketika mereka harus memberikn pelayanan pada masyarakat. “Kalau masyarakat sudah minta tolong, perangkat desa itu tak kenal siang atau malam. Karena berhadapan langsung. Beda sama pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Bendahara Desa Kamalkuning Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Ishak Fadoli mengaku siltap yang diterimanya sebagai perangkat desa belum bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Menurutnya, seluruh perangkat desa lainnya juga merasakan hal serupa.

“Kami berharap juga ada kenaikan siltap itu. Kami akan bersyukur jika ada kenaikan siltap untuk perangkat desa nantinya,” jelas dia.

Berdasarkan Perbup nomor 86 tahun 2020 tentang besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa besaran siltap  Kepala Desa sebesar Rp 2.426.640. Itu setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Untuk siltap Sekretaris Desa Non PNS sebesar Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Kemudian siltap perangkat desa sebesar Rp. 2.022.200, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Benarkah siltap perangkat desa di Kabupaten Probolinggo lebih rendah dibandingkan daerah tetangga?

Di Kabupaten Lumajang, penghasilan tetap kepala desa ditetapkan sebesar Rp 3 juta per bulan. Penghasilan tetap sekdes ditetapkan sebesar Rp 2.225.000 per bulan. Sedangkan penghasilan tetap Kaur, Kasi dan Kasun ditetapkan sebesar Rp 2.023.000 per bulan. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Lumajang nomor 67 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup Lumajang nomor 75 tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjanga Lainnya Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Di Kabupaten Situbondo, besaran pengasilan tetap bagi kepala desa ditetapkan paling banyak Rp 5 juta dan paling sedikit Rp 2.426.640. Penghasilan tetap sekdes ditetapkan maksimal 3,5 juta dan minimal 2.224.420. Sedangkan penghasilan tetap perangkat desa lainnya ditetapkan maksimal Rp 2,5 juta dan minimal 2.022.200.

About admin

Check Also

Rapimda PPDI Jawa Barat, Ini Kesepakatan Yang Akan Dibawa Ke Rapimnas

BANDUNG – Pengurus PPDI Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Pimpinan Daerah tahun 2024, yang diselenggarakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *