Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko saat ini telah menetapkan Peraturan Bupati No. 8 tahun 2022 terkait dengan jam kerja para Kepala Desa dan Perangkat Desa kecuali BPD, di 148 desa di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Dilansir dari bettv.disway.id, dengan adanya peraturan Bupati ini, maka setiap Kepala Desa dan seluruh perangkat desa diwajibkan untuk berada di kantor desa setiap harinya.
Kepala Desa dan seluruh perangkatnya diharuskan berada di kantor mulai dari hari Senin hingga hari Jumat, dengan ketentuan jam masuk dan pulang kerja yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Pengesahan Peraturan Bupati ini menjawab banyaknya keluhan masyarakat, terkait adanya beberapa kepala desa dan perangkatnya bermalas-malasan untuk berada di kantor desa pada saat jam kerja.
Disampaikan Haryanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, bahwa pihaknya sejauh ini akan melakukan pengawasan terhadap kinerja para kepala desa dan perangkat desa.
Terlebih dengan adanya peraturan yang saat ini sudah mewajibkan mereka untuk berkantor setiap hari kerja.
“Para kepala desa dan perangkat desa di seluruh wilayah saat ini sudah diwajibkan untuk melaksanakan tugas dengan berkantor di kantor desa setiap harinya dari jam 07.30 pagi hingga jam 16.00,” jelas Kadis.
Selanjutnya dalam peraturan Bupati tersebut telah diatur sanksi bagi perangkat desa yang masih membandel dan tidak mengindahkan peraturan ini.