Rame Usulan Pembatasan Masa Jabatan Perangkat Desa, Begini Tanggapan Ketua Umum PPDI

Pekalongan – Mensikapi munculnya usulan dari Apdesi yang dirasa merugikan perangkat desa, Ketua Umum PPDI, Moh Tahril memberikan tanggapannya.

Dalam surat rekomendasi audensi dengan nomor  094/B/DPP-APDESI/X/2022 itu sendiri, terdapat 11 point untuk revisi undang-undang no 06 tahun 2014. Dimana pada nomer 4 dinilai beberapa kalangan sangat merugikan bagi perangkat desa.

Berikut ini tanggapan Moh. Tahril terkait usulan tersebut ketika dihubungi awak media.

Pertama kami ucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah memberikan masukan terkait dengan usulan dari saudara, senior kami di APDESI. Adapun usulan mengenai revisi Undang-Undang No 06 tahun 2014 tentu menjadi ranah internal APDESI untuk disampaikan kepada pemerintah atau DPR.

PPDI selalu mendukung apa yang menjadi perjuangan-perjuangan organisasi-organisasi stakeholder di desa dalam upaya penyempurnaan regulasi yang mengatur baik itu tentang desa, pemerintah desa maupun perangkat desa.

Terkait dengan usulan untuk revisi undang-undang desa, PPDI berharap agar semua organisasi yang konsen di pemerintah desa untuk dapat duduk bareng, tentu dalam upaya menyelarasakan, menyamakan persepsi untuk kemudian dapat merumuskan usulan bersama tanpa harus merugikan salah satu pihak.

PPDI yang notabene adalah organisasi perangkat desa tentu sangat peduli dan konsen dalam upaya memperjuangkan nasib perangkat desa, baik dalam penguatan regulasi maupun peningkatan kesejahteraan dari perangkat desa itu sendiri.

Untuk itu, PPDI menyayangkan apabila kedepan ada usulan-usalan untuk revisi undang-undang desa yang berlawanan dengan semangat dari perjuangan PPDI sendiri.

Seiring dengan ramainya dinamika tentang revisi undang-undang desa, PPDI berharap kedepan Pemerintah Pusat lebih banyak mengambil peranan dalam pelaksanaan regulasi yang menyangkut perangkat desa.

Hal ini sebagai upaya dan langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk meminimalisir permasalahan-permasalahan yang dianggap merugikan perangkat desa, dimana meski sudah banyak regulasi dari pusat yang memperkuat posisi perangkat desa, tapi menjadi berbeda penerapannya ketika sudah berlangsung ditingkat desa.

Terakhir, PPDI mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Ketua Umum APDESI dengan melakukan klarifikasi terkait hasil rekomendasi audensi yang itu seharusnya masih menjadi konsumsi internal dari APDESI. Semoga kedepan lebih terbangun lagi hubungan yang harmonis antara PPDI dengan APDESI demi kemajuan desa, pemerintah desa, dan seluruh stakeholder yang ada di desa.

Tanggapan dari Moh Tahril itu sendiri mensikapi maraknya diskusi di berbagai media sosial tentang usulan APDESI terkait masa jabatan dari perangkat desa. Meski pada akhirnya telah diklaarifikasi oleh Ketua Umum APDESI  H Surta Wijaya, bahwa itu baru sebatas diskusi diforum internal APDESI, belum menjadi usulan resmi yang akan diusung nantinya.                                              

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

3 comments

  1. Petrus Arnol Semuel Messakh

    Tidak seharusnya APDESI menyinggung masa jabatan perangkat desa, karena terkesan ingin kepala desa memiliki kuasa penuh untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa sesuka hati. Ini sangat berbahaya dalam pengelolaan pemerintahan desa

  2. sebagai cerminan dari arogansi Kepala Desa

  3. M. Fajeri Febrianto

    Betul yang disampaikan oleh pak ketum, kami di akar rumput berharap pengurus pusat dapat terus bersinergi dengan kemetrian dan lembaga terkait agar kiranya Jabatan dan Kesejahteraan perangkat desa menjadi perhatian pemerintah pusat. Karena kita organisasi yang besar dan siap mensukseskan program2 pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *