Terlanjur Gaduh, PP PPDI Terbitkan Surat Pernyataan Sikap Atas Usulan Pembatasan Masa Jabatan Perangkat Desa

Jakarta – Polemik seputar usulan pembatasan masa jabatan perangkat desa yang termuat dalam rekomendasi Apdesi terus mengemuka diberbagai media social, khususnya yang beranggotakan perangkat desa.

Sebagaimana di informasikan sebelumnya, Apdesi melalui surat rekomendasi audensi dengan nomor  094/B/DPP-APDESI/X/2022, terdapat 11 point untuk revisi undang-undang no 06 tahun 2014. Yang menjadi catatan penting adalah poin no 4, dimana APdesi mengusulkan masa jabatan perangkat desa sama dengan jabatan kepala desa.

Respon keras ditunjukan perangkat desa utamanya anggota PPDI melalui tulisan diberbagai media social seperti fb dan grup-grup whatapps. Mayoritas mengecam usulan yang tidak seiring dengan semangat perangkat desa dalam memperjuangkan penyempurnaan uu desa melalui revisi.

Meski dalam perjalanan waktunya, Ketua Umum Apdesi H. Surta Wijaya mengklarifikasi bahwa usulan tersebut baru draft yang belum diresmikan, tapi pada kenyataan dalam surat rekomendasi tersebut sudah terdapat tanda tangan dan dibubuhi stempel organisasi.

Bisa saja manakala tidak bocor ke media usulan tersebut akan tetap diusung oleh Apdesi sebagai usulan resmi untuk revisi UU Desa. Tentu hal inilah yang harus diantisipasi oleh perangkat desa, agar jangan sampai muncul usulan-usulan dilain hari yang melemahkan profesi dari perangkat desa itu sendiri.

PPDI sebagai organisasi perangkat desa sudah mengeluarkan sikap melalui Surat Pernyataan Sikap PPDI dengan no: 037/PP.PPDI/X/2022, yang ditandatangani Moh Tahril Ketua Umum dan Mesran ST, selaku Sekretaris Jendral PPDI.

Dalam surat itu sendiri termuat  tiga pernyataan pengurus pusat PPDI atas munculnya usulan Apdesi yang sangat-sangat merugikan perangkat desa, dan tentunya tidak seiring dengan semangat perubahan atas Undang-undang desa.

Surat Pernyataan PP PPDI dapat disimak disini.

Kegaduhan akan sikap Apdesi ini sendiri disikapi dengan keras oleh perangkat desa anggota PPDI diberbagai daerah, mayoritas berkehendak akan turun ke jalan sebagai bentuk aksi menolak usulan Apdesi.

Memang perlu rasanya ada aksi besar-besaran yang dilakukan kembali oleh PPDI, sebagai salah satu bentuk menyuarakan pendapat dan keinginan dalam hal perjuangan akan penguatan regulasi tentang perangkat desa.

Namun perlu digaris bawahi juga bahwa aksi-aksi yang berskala nasional, perlu adanya koordinasi yang matang oleh Pengurus Pusat dengan kepengurusan di bawahnya demi kesuksesan agenda tersebut. Mengingat aksi besar terakhir yang dilakukan oleh PPDI pada tahun 2019, tepatnya tanggal 14 Januari 2019 atau lebih dikenal dengan aksi Silahturahmi Nasional PPDI.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *