Jakarta – Polemik seputar usulan Apdesi tentang pembatasan masa jabatan perangkat desa masih menjadi perbincangan panas diberbagai grup-grup whatapps dan media social lain yang beranggotakan pamong desa.
Meski Apdesi melalui Ketua Umum-nya H. Surta Wijaya telah merilis klarifikasi terkait usulan tersebut melalui pesan video singkat, kegaduhan yang timbul sudah tidak bisa dikendalikan lagi.
Aksi penolakan atas usul Apdesi itu sendiri mulai mendapat reaksi keras dari perangkat desa di beberapa daerah, seperti yang dilakukan oleh PPDI Brebes dan PPDI Mesuji Lampung kemarin (Kamis, 20/10) yang sama-sama menggelar aksi unjuk massa menentang usulan tersebut.
Dalam diskusi lewat jagat maya pun tidak kalah seru, berbagai respon keras bermunculan mulai dari ajakan untuk menggelar aksi yang lebih besar di Jakarta, bahkan ada juga usulan untuk membubarkan organisasi tersebut.
“ Kami tidak pernah mengusik Apdesi, kenapa mereka merendahkan martabat Perangkat Desa dengan usulan itu,” salah satu protes keras yang muncul di obrolan grup-grup PPDI.
Ajakan untuk menggelar aksi yang lebih besar di Jakarta pun mengemuka, seiring kekhawatiran akan rawannya posisi perangkat desa dalam revisi undang-undang desa, jika nanti benar-benar terjadi.
Mengingat juga aksi besar yang pernah dilakukan PPDI terakhir kali pada tahun 2019 kemarin, tepatnya saat menggelar aksi fenomenal Silahturahmi Nasional PPDI yang dihadiri puluhan ribu perangkat desa dari seluruh Indonesia.
Dari beberapa tokoh senior PPDI ada juga yang berinisiatip untuk menghubungi secara langsung H. Surta Wijaya, selain untuk mengklarifikasi juga untuk mencari solusi bersama agar situasi tidak memanas seiring dengan ketidakpuasan anggota PPDI terhadap usulan tadi.
“ Memang ada baiknya kita (PPDI) membuka ruang komunikasi dengan mereka (Apdesi)agar bisa sama-sama merumuskan usulan yang saling bersinergi demi penyempurnaan UU Desa itu sendiri, “ ujar tokoh senior PPDI dari Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, usulan Apdesi dalam surat rekomendasi audensi memuat 11 poin untuk revisi UU Desa, dimana pada poin empat yang mengusulkan masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa, menimbulkan reaksi keras dan penolakan dari perangkat desa.