Ambon – Bertempat di salah satu hotel di kota Ambon, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJAMSOSTEK Cabang Maluku gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 bersama Pemerintah Desa se-Kota Ambon, Jumat (28/10/2022).
Dilansir dari rri.co.id, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD)Kota Ambon, Meggy Lekatompessy.
Kepala Cabang BP Jamsostek Maluku, Dwi Ari Wibowo menjelaskan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini mengatur tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai Non ASN daerah atau desa disamping juga pekerja rentan.
Dwi Ari Wibowo mengatakan berdasarkan hasil rapat monev tersebut, seluruh perangkat desa se-Kota Ambon telah terlindungi Program BPJAMSOSTEK.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Ambon khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) untuk 100 persen non ASN kategori perangkat desa telah terdaftar (Program Jamsostek),”terang Kepala Dwi Ari Wibowo Kacab BPJAMSOSTEK Maluku kepada wartawan di Ambon.
Selain itu, juga disepakati bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim, mulai tahun depan Desa se-Kota Ambon bakal melindungi pekerja rentan dengan mengcover mereka ke dalam Program BPJAMSOSTEK.
“Nanti akan ada pekerja rentan minimal satu desa (lindungi) 100 orang pekerja rentan (masuk Program Jamsostek),”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon, Meggy Lekatompessy memastikan, setelah 100 persen perangkat desa se-Kota Ambon terdaftar sebagai peserta Program Jamsostek, akan didorong lagi para Saniri, RT/RW bahkan kader-kader di desa seperti kader posyandu, KB dan lansia agar terlindungi juga program Jamsostek.
Sedangkan untuk pekerja rentan yang bakal dilindungi pemdes, kata Meggy, masih akan dibahas mekanismenya oleh masing-masing desa.
“Soal berapa yang tercover pekerja rentan, itu pasti akan ada diskusi lanjutan di masing-masing desa/negeri, tetapi kami sepakat bahwa ada bagian dari pekerja rantan yang bisa dibiayai untuk BPJS Ketenagakerjaan,”tutupnya.
Dalam kegiatan ini, BPJAMSOSTEK Maluku juga menyerahkan biaya santunan Jaminan Kematian atau (JK) sebesar Rp. 600 Juta yang diperuntukan bagi 15 orang perangkat desa peserta Program BPJAMSOSTEK kategori Non ASN yang telah meninggal dunia terhitung Januari-Oktober 2022.