Buka Seminar ASPEKSINDO, Sekjen Kemendagri Pinta Kepala Desa Jalankan Fungsi Pemerintahan

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya kepala desa menjalankan fungsi pemerintahan. Menurutnya, ada empat fungsi pemerintahan yang perlu dijalankan yakni meliputi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan.

Dilansir dari tempo.com, Suhajar menyampaikan bahwa fungsi pelayanan merupakan fungsi dasar yang perlu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala desa. Fungsi pelayanan harus menghadirkan keadilan di tengah masyarakat tanpa memandang status sosial maupun lainnya.

“Maka fungsi pelayanan ini adalah fungsi dasar kita di mana pun kita berada, sebagai apa pun kita, kalau kita merasa melayani rakyat inilah dia fungsi pelayanan,” kata Suhajar pada acara Seminar dan Sosialisasi Pemetaan Potensi Desa untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan dan Pesisir yang digelar Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) di Jakarta, Selasa 8 November 2022.

Suhajar menuturkan, terkait fungsi pembangunan, Suhajar juga menekankan agar kepala desa dapat memanfaatkan anggaran yang dimiliki untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat. Dia menegaskan, apabila hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, maka fungsi tersebut bisa dikatakan tidak berjalan maksimal.

“Fungsi pembangunan harus berujung pada kesejahteraan, enggak boleh membangun sembarang-sembarang,” kata Suhajar.

Kemudian untuk fungsi pemberdayaan dapat dilakukan kepala desa salah satunya dengan membangun masyarakat mandiri agar terhindar dari siklus kemiskinan. Apabila pemberdayaan ini tidak dilakukan, maka bukan tak mungkin masyarakat yang dibantu dapat kembali miskin. “Setelah pembangunan melahirkan kesejahteraan, sejahtera masyarakatnya, apabila tidak mampu diberdayakan maka akan bisa terjadi kemiskinan kembali,” ujar Suhajar.

Fungsi pemerintahan selanjutnya yaitu pengaturan untuk melahirkan ketertiban. Kepala desa perlu memperhatikan berbagai regulasi yang dikeluarkan seperti peraturan kepala desa maupun lainnya. Jangan sampai, lahirnya peraturan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kegaduhan ini dinilai terjadi karena adanya kesalahan dalam penyusunannya.

“Jadi empat fungsi itu, jadi kalau kepala desa sudah menjalankan fungsi ini sudah beres itu mewakili Bapak Presiden di tempat masing-masing,” kata Suhajar.

Kendati demikian, Suhajar menekankan, dari empat fungsi pemerintahan ini, sesungguhnya yang paling mendasar adalah fungsi pelayanan. Pasalnya, ketiga fungsi lainnya tetap berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. “Itu semua untuk melayani rakyat, jadi sesungguhnya tugas kita adalah pelayanan,” ujar dia.

About admin

Check Also

Musyawarah Kecamatan Brangsong, Pilih Abdul Muhtar Sebagai Ketua PPDI Periode 2024-2025

Kendal – Musyawarah Kecamatan (Muscab) dalam rangka pemilihan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *