Karawang – Aan Karyanto Selaku Sekretaris PPDI Karawang berharap kepada rekan terus bekerja dengan semangat karena kita adalah perangkat desa sah dilahirkan dari Undang-Undang Desa.
Pernyataan tersebut diungkapkan sesaat setelah agenda audiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Kamis, (29/4).
Sementara itu dilansir dari infokotanews.com, Sekretaris Daerah kabupaten Karawang Acep Jamhuri dalam audensi tersebut minta DPMD bentuk Tim untuk awasi Kepala Desa yang acak-acak Perangkat Desa.
“Latar belakang serta tujuan dibentuknya Tim Pengawas ini untuk mengawasi Kepala Desa agar tidak asal mengubah struktur kepengurusan perangkat Desa, jadi harus patuh berdasarkan aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang ada mekanisme pergantian perangkat Desa” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, Koordinator PPDI Klari, Jauhari menjelaskan bahwa setiap Kepala Desa harus memegang prinsip Rule Of Law yang dimana perangkat Desa tidak diperbolehkan menjalankan pemerintahan seenaknya saja.
“Hanya satu prinsip yang kita pegang Rule of law yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan para pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah” ungkapnya.
Lanjut Jauhari, Tentunya pasca perhelatan kontestasi Pilkades, Perangkat Desa pergantian antar waktu yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih berdasarkan suka dan tidak suka tanpa melihat aturan yang ada.
“Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan dan keterdekatan bukan pada kemampuan.” Kata Jauhari.
Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik bagi-bagi kursi seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten. Hal tersebut dikatakan oleh Jauhari.
Iwan Sunarya Ketua PPDI Karawang, mengungkapkan langkah strategis kedepan yang agar tetap ditegakkan aturan yang berlaku keterkaitan dengan Perangkat Desa yakni akan melayangkan surat kepada Bupati dan Kemendagri.
Pada akhir audensi disampaikan juga hasil rapat dengan Sekda Kabupaten Karawang sebagai berikut :
- Perangkat Desa yang sah tetap agar Aktif sesuai tupoksi sepanjang belum dibuat surat pemberhentian kalau memang sudah sesuai prosedur.
- Agar bekerja sesuai SOTK yang ada sambil menunggu Perbup baru di terbitkan dan di sosialisasikan
- Karena mekanisme tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa sudah diatur oleh undang-undang dan turunannya
- Di sisi lain DPMD di perintahkan oleh Sekda untuk membentuk /Mempersiapkan Satgas Pengawasan Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa.