Mulai Hari Ini, THR Perangkat Desa Wonogiri Cair

Wonogiri –Presiden Joko Widodo mengatakan, dia telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN (PNS) dan pejabat negara. Menurut Presiden, aturan tersebut ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).

“Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara,” ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).

Berita ini tentu menggembirakan bagi pegawai pemerintah yang berhak menerima tunjangan hari raya, akan tetapi bagaimana dengan perangkat desa ? Sama-sama mengabdi untuk negera, menggunakan seragam yang sama belum tentu perangkat desa mendapatkan THR sebagaimana pegawai pemerintah yang lain.

Beruntung bagi perangkat desa di Kabupaten Wonogiri, meski tidak semua Pemerintah Desa bisa mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR ini, sudah ada beberapa desa yang mengalokasikannya.

“ Untuk Desa Sendang ( Kecamatan Wonogiri) tahun ini kami alokasikan THR sebesar 1 X gaji,” ujar Agung Susanto, Sekretaris Desa Sendang ketika dihubungi melalui sambungan seluler.

Agung Susanto, Sekretaris Desa Sendang

“ Memang baru mulai tahun ini kami alokasikan THR, harapannya agar dapat meringankan beban kebutuhan perangkat desa menjelang Hari Raya Idul Fitri,” sambungnya.

Hal senada disampaikan oleh Sugeng, Sekretaris Desa Hargantoro, Tirtomoyo, Wonogiri, akan tetapi untuk besaran nominalnya masih dibawah penghasilan tetap yang diterima tiap bulan oleh perangkat desa Hargantoro.

“ Untuk Kepala Desa mendapatkan Rp. 3,4 Juta, Sekdes Rp, 2,4 Juta dan Perangkat lainnya Rp. 1,7 juta, “ terang Sugeng. “ Dan itu masih dapat parsel yang berisi sembako dari Kepala Desa secara pribadi.”

Daftar penerimaan THR Desa Pracimantoro

Perangkat Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro juga mendapatkan THR sebesar 1 X gaji, tapi untuk parsel sudah tidak dialokasikan lagi anggarannya.

“ Mulai dari tahun 2017 sudah kami anggarkan pemberian THR ini, cuma besarannya tahun ini baru 100% dari penghasilan tetap yang diterima rekan-rekan,” kata Suyatno, Sekretaris Desa Pracimantoro.

“ Dan pemberian THR ini juga di alokasikan oleh semua desa di Kecamatan Pracimantoro, karena aturannya jelas termuat di Perbup No 56 tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, “ papar Suyatno yang juga pengusaha dibidang percetakan ini.

Sebagai informasi bahwa pemberian THR ini memang ada payung hukumnya di wilayah Kabupaten Wonogiri, hal ini seiring dengan terbitnya Perbup No 56 Tahun 2019 sebagai penjabaran dari PP No 11 Tahun 2019. Tentu dengan adanya THR ini sedikit banyak akan meringankan beban Perangkat Desa dalam hal pemenuhan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.  




About admin

Check Also

Dibuka Bupati, PPDI Kabupaten Bungo Sukses Selenggarakan Rakerda

BUNGO – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bungo resmi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *