Tidak Hanya Di WAG, Pemkab Pati Sgera Terapkan Absensi Wajah Bagi Perangkat Desa

PATI – Sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa, Pemkab Pati menerapkan aplikasi Saridin (Sistem Administrasi Disiplin Aparat Pemerintah Desa). Fungsinya sebagai rekapitulasi presensi elektronik. Nantinya seluruh perangkat desa bakal menggunakan faceprint untuk absensi.

Adanya aplikasi ini, untuk mendukung upaya peningkatan disiplin kerja dan kinerja bagi aparat pemerintah desa (pemdes). Nantinya, aplikasi ini terintegrasi dengan alat e-presensi yang terpasang di desa. Yaitu dengan computer client yang berada di kecamatan.

Ada juga server yang berada di kabupaten. Kemudian, di masing-masing tingkatan akan ditunjuk admin untuk membantu pengelolaan rekapitulasi presensi yang terekam.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Imam Kartiko menjelaskan, melalui aplikasi Saridin dapat terpantau rekapitulasi presensi wajah harian dari seluruh aparat pemdes. Jumlah perangkat desa mencapai 4.547 orang di 401 desa se-Kabupaten Pati.

”Data rekapitulasi presensi bulanan sebagai dasar pengajuan penghasilan tetap (siltap) yang dapat diunduh oleh admin desa. Ini untuk kemudian dimohonkan verifikasi di tingkat kecamatan dan diajukan ke kabupaten,” jelasnya.

Iman menuturkan, dengan aplikasi Saridin akan meminimalisasi permainan yang mungkin dilakukan oknum tertentu saat rekapitulasi. Sebab, presensi yang sebelumnya masih menggunakan sistem manual sangat mudah dipermainkan.

”Di tingkat kecamatan dan kabupaten, dapat menampilkan data statistik yang riil terkait tingkat kehadiran aparat pemdes. Sehingga memudahkan dalam pemantauan maupun evaluasi oleh perangkat daerah terkait,” tuturnya.

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, inilah saatnya aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan. Mereka bisa introspeksi dan berbenah. Tujuannya mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa.

”Untuk itu, seluruh aparatur pemdes harus mampu mengubah stigma budaya kerja yang melekat kuat dibenak masyarakat tentang kinerja aparatur pemdes. Utamanya terkait kurangnya kedisiplinan serta komitmen pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan hadirnya aplikasi Saridin, Henggar berharap, dapat menjawab berbagai tantangan dalam peningkatan kualitas kinerja dan kedisiplinan aparat pemdes. Juga mendukung percepatan digitalisasi desa.

”Mudah-mudahan uji coba aplikasi ini pada Desember nanti dapat berjalan dengan lancar. Harapannya, aplikasi Saridin dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh aparatur pemdes di Kabupaten Pati mulai Januari 2023 mendatang,” harapnya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *